Resmi dari KemenpanRB: Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022, CATAT!

8 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. Resmi dari KemenpanRB, Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022./ /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB memberikan kabar penting untuk seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN di tahun 2022 ini.

Sebab KemenpanRB resmi merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan masa depan tenaga honorer.

Seperti diketahui, bahwa tenaga honorer belum memperoleh kejelasan statusnya dalam lingkungan instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

Ketidakjelasan tenaga honorer ini memicu pada dampak gaji yang kelak akan didapatkan sekaligus berpengaruh pada masa depan tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

Maka, KemenpanRB menerbitkan SE yang berisi himbauan kepada instansi pemerintah supaya melakukan pendataan tenaga honorer.

Surat Edaran (SE) KemenpanRB terbaru ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Dalam SE tersebut, KemenpanRB mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN di masing-masing wilayahnya.

Sebab seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: SE KemenpanRB Terbaru Jelaskan Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023, Sebaiknya Segera Lakukan Ini

Maka dengan adanya SE KemenpanRB terbaru itu bisa mendorong instansi pemerintah agar bisa segera mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Selajutnya, bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama paling lama 5 (lima) tahun bisa kemudian diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.

Namun selain itu, tenaga honorer juga harus sudah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, seperti:

Baca Juga: Pemerintah Beri Kebiajakan Baru untuk Tenaga Honorer: Ada 5 Syarat agar Bisa Jadi PPPK 2022, Penting!

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer dengan kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah yang terdaftar pada database BKN.
  2. Tenaga honorer yang bersangkutan  telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer tersebut juga telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), maknanya gaji yang didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
  4. Tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Bersiap, Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Diangkat PPPK 2022, Resmi dari SE KemenpanRB

Dengan demikian, SE KemenpanRB terbaru ini memberikan informasi agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Adanya pendataan tenaga honorer tersebut bertujuan agar pemerintah bisa segera mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler