Kabar Nasib Tenaga Honorer Terbaru Jelang Penghapusan di Tahun 2023, Langsung Diangkat ASN Jika...

8 Agustus 2022, 21:08 WIB
nasib tenaga honorer jelang penghapusan di tahun 2023 menemui titik terang setelah Menpan RB terbitkan SE /Instagram @indonesiabaik.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru nasib tenaga honorer setelah keluarnya rencana penghapusan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada Tahun 2023 nanti.

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: SE MenPAN RB Terbaru Resmi Rilis, Ini Syarat Guru Honorer Ikuti Seleksi Pengadaan PPPK 2022. Simak di Sini!

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan terkait nasib sejumlah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Maka dari itu, Kemenpan RB pun mengimbau kepada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Kemudian pada tanggal 22 Juli 2022, Menpan RB akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Kategori ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

Berdasarkan SE tersebut, setiap PPK diimbau agar segera melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN bagi yang telah memenuhi persyaratan agar dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Adapun syarat tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK berdasarkan pada Surat Edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

Berdasarkan syarat tersebut maka tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah akan memiliki peluang atau kesempatan besar menjadi ASN.

Itulah kabar terbaru terkait nasib tenaga honorer jelang rencana penghapusan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun 2023 nanti.*** 

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler