Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan, Menpan RB Berikan Peluang Jadi ASN

9 Agustus 2022, 21:13 WIB
Nasib pengangkatan tenaga honorer sebelum penghapusan di tahun 2023 akhirnya diberikan peluang jadi ASN /Foto Twitter/@Pulhukam RI/

BERITASOLORAYA.com – Info terbaru tentang nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN setelah adanya rencana penghapusan di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada Tahun 2023.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di Tahun 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: BLACKPINK Rayakan Ulang Tahun Keenam. Member Ungkap Cinta dan Terima Kasih pada BLINK Seperti Ini...

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.

Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan terkait nasib sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .

Maka dari itu, Menpan RB pun mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Baca Juga: Resep Puding Roti Bakar, Menu Spesial Untuk Santai Bersama Keluarga

Menpan RB pun akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diimbau agar segera melakukan pendataan dan pemetaan kepada tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat yang telah diberlakukan agar dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Guru Naungan Kemenag Wajib Siapkan 3 Perangkat Ini, Perihal Seleksi Akademik PPG Dalljab 2022

Adapun beberapa syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK berdasarkan pada Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Resep Tahu Aci Enak dan Praktis, Ide Cemilan di Musim Hujan

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Apabila beberapa syarat tersebut terpenuhi maka tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akan memiliki kesempatan besar untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler