Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Jadi ASN, Simak Informasi Resmi dari MenpanRB

9 Agustus 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Jadi ASN, Simak Informasi Resmi dari MenpanRB./ /Menpan RB

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer sedang menantikan informasi resmi tentang pengangkatan menjadi ASN.

Bahkan kabar pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK juga menjadi hal yang sangat ditunggu oleh seluruh tenaga honorer.

Informasi tentang penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah juga menjadi kabar yang mengkhawatirkan.

Sebab jika penghapusan tenaga honorer akan direalisasikan, maka dampaknya adalah pada nasib tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Akhirnya! Tenaga Honorer ini Diberikan Peluang Menjadi ASN Melalui CPNS Maupun PPPK, Resmi Dari Menpan RB

Sejalan dengan kabar tersebut, Menpan RB resmi merilis aturan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 lalu.

SE Menpan RB tersebut mengatur tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

SE Menpan RB itu juga sekaligus menjadi himbauan khusus untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan pemetaan tenaga honorer.

Pemetaan tersebut bisa dilaksanakan dengan cara pendataan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan, Menpan RB Berikan Peluang Jadi ASN

Seluruh tenaga honorer yang berkeinginan untuk diangkat menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK, maka bisa memperhatikan syarat yang diatur secara resmi dalam SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Apa saja syaratnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Status tenaga honorer adalah kategori II (THK-2) dan terdaftar di databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga memiliki peluang untuk menjadi ASN pada seleksi CPNS maupun PPPK.
  2. Telah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah.
  3. Tenaga honorer sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.

Baca Juga: BLACKPINK Rayakan Ulang Tahun Keenam. Member Ungkap Cinta dan Terima Kasih pada BLINK Seperti Ini...

Dalam SE Menpan RB tersebut kiranya menjadi jawaban pertanyaan tentang nasib tenaga honorer utamanya pada tahun 2023 mendatang.

Sebab jika mengacu pada aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa Pemerintah hanya akan menerapkan dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Artinya, honorer tidak akan lagi diberlakukan di instansi pemerintah, paling lambat pada November 2023.

Dan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka sebenarnya memiliki peluang besar menjadi ASN.

Baca Juga: Resep Puding Roti Bakar, Menu Spesial Untuk Santai Bersama Keluarga

PPK akan melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang ada di lingkungannya kemudian menjalankan koordinasi bersama dengan BKN.

Bagi PPK yang tidak melakukan pendataan, maka secara otomatis dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungannya.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler