BERITASOLORAYA.com- Terdapat pengumuman mengenai adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG untuk guru sertifikasi.
Ada beberapa daerah yang diumumkan sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang memiliki sertifikasi.
Guru yang dapat mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG merupakan guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Diketahui bahwa, bagi guru yang ingin mempunyai sertifikat pendidik, maka terlebih dahulu, guru tersebut harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam dua kategori.
Kategori pertama adalah program pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dimana guru yang mengikuti program tersebut telah terdaftar di Dapodik dan sudah mengajar di instansi pendidikan.
Adapun untuk kategori kedua adalah program PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 yang dapat diikuti oleh lulusan baru dan tidak harus terdaftar di Dapodik.
Biasanya, program PPG Prajabatan dilakukan berdasarkan individu secara mandiri.
Pada PPG Prajabatan juga terdapat biaya pendaftaran yang diberlakukan jika ingin menjadi mahasiswa PPG.
Nantinya, guru yang sudah berhasil dan lulus PPG akan mendapat sertifikat pendidik yang mempunyai beberapa manfaat, salah satu manfaatnya adalah mendapat tunjangan sertifikasi.
Adapun untuk daerah yang diketahui sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 ada sejumlah 71 daftar daerah.
71 Daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 TPG tersebut merupakan pencairan yang akan diinformasikan dalam artikel ini, yaitu per tanggal 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud
Dalam daftar daerah tersebut diketahui terdapat daerah yang berasal dari Jakarta, Bandung, Bali, dan beberapa daerah yang lain.
Adapun untuk daftar daerah secara lengkapnya, mengenai pencarian tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG dapat disimak sebagai berikut:
1. Sulawesi Barat
2. Minahasa Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan
6. Tegal
7. Polewali Mandar
8. Kabupaten Muba
9. Kabupaten Madina
10. Makassar jenjang SMA
11. Aceh Barat
12. Berau
13. Kabupaten Takalar
14. Kabupaten Tangerang
15. Bekasi
16. Boalemo
17. Indramayu
18. Sintang
19. Lombok
20. Luwu
21. Kota Bandar Lampung
22. DIY
23. Padang
24. Talaud
25. Musi Rawas
26. Aceh Selatan
27. Luwu Utara
28. Surabaya
29. Tulang Bawang
30. Medan
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?
31. Jakarta
32. Kabupaten Bandung
33. Kabupaten Halut
34. Deli Serdang
35. Kabupaten Pohuwato
36. Sumut
37. Lampung
38. Lampung Timur
39. Kab. Buru
40. Padang Pariaman
41. Kabupaten Humbang Hasundutan
42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
43. Kabupaten Basel
44. Kabupaten OKU Timur
45. Kabupaten Ciamis
46. Kabupaten Muara Enim
47. Kota Bandung
48. Sumatera Barat
49. Kota Serang
50. Kabupaten Kapuas
51. Kabupaten Gorontalo
52. Majalengka non PNS
53. Kabupaten Kukar
54. Kabupaten Cilacap
55. Jambi jenjang SMA
56. Sulawesi Tengah
57. Kabupaten Tapin
58. Kabupaten Takalar
59 Kabupaten Madiun
60. Banjarnegara
61. Kabupaten Indramayu
62. Kabupaten Tanggamus
63. Kabupaten Bogor
64. Kabupaten Bekasi
65. Kabupaten Majalengka
66. Palembang
67. Kabupaten Kutai Kartanegara
68. Bali
69. Kapuas
70. Musi Rawas
71. Cilegon
Untuk guru yang berada di daerah yang sudah pencairan, bersiaplah di September untuk melakukan pengurusan penarikan data di Dapodik ke info GTK terkait penerbitan SKTP semester 2.
Pastikan sebelum melakukan penarikan data, sudah memperbarui data terlebih dahulu, seperti jika memiliki SK segera di-update.
Selanjutnya jika ada kenaikan pangkat berkala segera untuk melakukan pembaharuan. Hal itu dimaksudkan agar data yang terbaca sesuai data terbaru.***