Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN, Cek Informasi Terbaru!

10 Agustus 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN./ /Instagram.com/ @korpri.jabar/

BERITASOLORAYA.com – Informasi seleksi CPNS maupun PPPK masih menjadi hal yang dinantikan oleh seluruh tenaga honorer.

Terlebih, kabar tenaga honorer dihapus pada 2023 sudah menyebar dan cukup membuat tenaga honorer khawatir dengan masa depannya kelak.

Penghapusan tenaga honorer tersebut juga akan berkaitan dengan pelaksanaan CPNS maupun PPPK khususnya untuk tenaga honorer.

Menpan RB baru-baru ini telah merilis Surat Edaran tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022, Wajib Perhatikan Ketentuan Berikut

SE Menpan RB tersebut diperuntukkan bagi PPK yang ada di lingkungan instansi pusat dan daerah, agar melakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

PPK akan melakukan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan aturan yang ada, yakni yang telah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Seluruh tenaga honorer yang akan diangkat, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan terdaftar di databse Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Ada 21 Data yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewat!

Tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah

Tenaga honorer yang dimaksud adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk usia tenaga honorer paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Pemerintah dalam hal ini adalah PPK akan melakukan pendataan berdasarkan syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB tersebut.

Baca Juga: Robert Alberts Pamit dari Persib, Bobotoh: Hatur Nuhun, Bah

PPK akan mendata seluruh pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, maka akan memiliki peluang besar untuk menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Adapun PPK setelah melakukan pendataan tenaga honorer maka akan dipetakan dan berkoordinasi dengan BKN.

PPK yang ternyata tidak melakukan pendataan tenaga honorer maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler