Regulasi Penempatan PPPK 2022 Resmi Kemdikbud untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Cek Mekanismenya

12 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi penempatan PPPK 2022 /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Penempatan PPPK 2022 untuk guru honorer saat ini sedang dinantikan. Khususnya bagi non-ASN yang sudah lulus passing grade di seleksi tahun 2021.

Diketahui pula bahwa KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas telah menyepakati regulasi rekrutmen PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Dimana, isi dari regulasi PPPK 2022 telah membahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dari KemenpanRB Berikut

Sementara itu, baru-baru ini KemenpanRB telah merilis Surat Edaran baru mengenai pendataan tenaga honorer yang isinya terdapat lima syarat diangkatnya honorer tersebut menjadi pegawai PPPK.

Surat Edaran KemenpanRB merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah menjelaskan bahwa, di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya akan terdapat dua jenis pegawai.

Kedua pegawai yang dimaksud adalah pegawai PNS dan PPPK yang diberlakukan paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Data Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK per Tanggal 12 Agustus 2022 Sudah Rilis, Simak di Sini

Selain itu, aturan mengenai rekrutmen PPPK 2022 juga tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permenpan RB tersebut telah menjelaskan bahwasanya pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas yang dimaksud sebagaimana Permenpan RB terdiri dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan pelamar prioritas ketiga (P3).

Prioritas pertama diperuntukkan bagi guru non-ASN yang lulus passing grade di tahun 2021. Prioritas kedua diperuntukkan dan diisi oleh guru yang berstatus THK 2.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB

Adapun untuk prioritas ketiga diperuntukkan bagi guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik selama tiga tahun atau lebih.

Selanjutnya adalah pelamar umum yang diperuntukkan bagi guru lulusan PPG dan non-ASN negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik.

Atas PermenpanRB, beberapa ketentuan dari Pemerintah, tentunya terdapat persiapan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatannya.

Diketahui jika pada penempatan PPPK guru tahun 2022 mempunyai hubungan dengan mekanisme seleksi PPPK yang telah diberlakukan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Menggunakan Platform Merdeka Mengajar untuk Guru Semua Jenjang, Simak Tanya Jawab Kemdikbud Berikut Ini

Pasalnya, mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 saat ini, yang ditujukan bagi guru lulus Passing Grade swasta dan negeri hingga pelamar umum.

Pada tahapan mekanisme memiliki tiga bagian dengan ketentuannya masing-masing, yaitu langsung penempatan, observasi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi ujian.

Guru yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas masuk dalam tahapan mekanisme pertama, yakni langsung penempatan.

Penempatan untuk guru lulus passing grade tersebut nantinya berdasarkan formasi tersedia di daerah.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Agustus, Terkait TPG, SKTP dan Serdik

Apabila semua guru yang lulus passing grade telah mendapatkan formasi dan masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme kedua, yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Penempatan pada mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi bisa langsung dilakukan, apabila di suatu Pemerintah Daerah tidak ada guru yang lulus passing grade.

Mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi dikhususkan untuk guru yang memiliki status THK 2 dan guru non-ASN negeri terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih.

Setelah mekanisme kedua, apabila formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme ketiga dengan melakukan ujian seleksi terlebih dahulu.

Baca Juga: Rekomendasi Resto dan Tempat Nongkrong di Bogor, Wisata Kuliner Ramah Kantong Lengkap dengan Alamatnya

Peserta yang nantinya melakukan ujian seleksi disebut pelamar umum dengan kriteria lulusan PPG, dan guru non-ASN negeri maupun swasta yang telah terdaftar di data pokok pendidikan.

Maka dari itu, dengan adanya regulasi penempatan PPPK guru tahun 2022 serta Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru.

Adapun pada pemenuhan penempatan tersebut, nantinya akan dikhususkan untuk guru yang berada di daerah 3T yaitu daerah terdepan, terpencil, dan daerah tertinggal.

Pemenuhan penempatan guru non-ASN sebagaimana telah tertuang pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler