Akhirnya! Tenaga Honorer Dapat Kabar Gembira Dari APEKSI Jelang Penghapusan di 2023, Akankah Terealisasi?

21 Agustus 2022, 10:16 WIB
Info terbaru seputar nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang penghapusan di tahun 2023 datang dari Ketua APEKSI /Menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Info terbaru seputar nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang penghapusan di tahun 2023 datang dari Asosiasi Pemerintah Se-Indonesia (APEKSI).

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah rencananya akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Bima Arya selaku ketua Asosiasi Pemerintah Se-Indonesia (APEKSI) menyatakan jika tenaga honorer dihapuskan maka setiap pelayanan publik terancam lumpuh.

Baca Juga: Berikut Ini Universitas Yang Melaksanakan PPG Dalam Jabatan Kategori I Tahun 2022, Untuk Lulusan Guru Penggera

Bima juga menambahkan bahwa tenaga honorer yang membantu pelayanan publik tersebut tidak hanya dari pelayanan Pendidikan dan Kesehatan, akan tetapi juga membantu di bidang keamanan, kebersihan dan bidang lainnya.

“Akan lumpuh pelayanan publik apabila dihapus semua, bukan saja Pendidikan dan Kesehatan, tetapi disitu ada banyak sekali tenaga honorer itu di bidang keamanan, kebersihan dan lain sebagainya” ucap Bima Arya pada 8 Agustus 2022 di Bogor Jawa Barat.

Bahkan, Bima Arya juga menyarankan agar ada waktu transisi sebelum dilakukannya penghapusan terhadap sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Ali bin Abi Thalib, Menantu Rasulullah yang Cerdas, Gagah dan Berani

“Makannya kami minta ada waktu transisi, dihitung dulu sekarang. Kalau dipaksakan tahun depan, saya kira kecil kemungkinan, itu akan memberatkan sekali” kata Bima Arya.

Sementara itu, info terkait jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah baik CPNS maupun PPPK pada tahun 2022 berdasarkan Surat Menpan RB kepada Kemenkeu RI yang bernomor B/20/MSM.10.00/2022 adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat : Total formasi 93.554

Formasi PPPK untuk guru sebanyak 45.000

Formasi PPPK untuk Dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000

Baca Juga: Info PPPK 2022: Link Pendaftaran untuk Guru Honorer Lewat SSCASN, Cek Segera!

Formasi PPPK untuk Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000

Formasi PPPK untuk Jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554

  1. Pemerintah Daerah : Total formasi 942.257

Formasi PPPK untuk guru sebanyak 758.018

Formasi PPPK untuk fungsional selain guru sebanyak 184.239

  1. Sekolah Kedinasan : Tersedia sebanyak 8.941 formasi CPNS
  2. Papua dan Papua Barat formasi 2021 : Tersedia formasi sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK

Baca Juga: Cek Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Ada Program Baru ini

Berdasarkan formasi di atas, pemerintah telah menyediakan formasi untuk guru serta tenaga honorer sebanyak 93.554 formasi pada PPPK tahun 2022 di tingkat Pemerintah Pusat. Sementara itu, formasi di tingkat Pemerintah Daerah disediakan sebanyak 942.257.

Adapun persyaratan guru maupun tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi ASN sebagaimana yang telah tercantum dalam Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal yaitu 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada ketentuan jabatan yang akan dilamar sebagaimana yang tercantum pada peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sempat’ oleh Hanin Dhiya, Suguhkan Cerita Kisah Cinta yang Telah Berakhir Sebelum Dimulai

3. Tidak pernah melakukan atau ditindak pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. PPPK. Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

6. Telah memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Kita – Melly Goeslaw ft Lesti, Nagita Slavina, Celine Evangelista, Mengisahkan tentang Apa?

7. Telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu selama masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar

9. Persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Itulah info terkait persiapan guru dan tenaga honorer jelang pendaftaran PPPK 2022 sebelum adanya penghapusan di tahun 2023 oleh pemerintah.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler