Selamat! Guru PAUD, Honorer, dan Kesetaraan akan Dapatkan Keuntungan Ini, Info Resmi dari Dirjen GTK Kemdikbud

2 September 2022, 19:44 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril memberikan pencerahan mengenai keuntungan guru PAUD, honorer, dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas /instagram/@dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com - Ada banyak keuntungan yang diumumkan Kemdikbud dengan hadirnya RUU Sisdiknas. Terutama bagi kesejahteraan guru, dari segi pengakuan dan penghasilan.

Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril mengatakan bahwa hadirnya RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru agar dapat merdeka menjalankan profesi dan memiliki penghasilan yang layak pula.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ kata Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril.

Baca Juga: TERBARU! Kemenag Umumkan 32.932 Guru Madrasah Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Cek Disini!

Meskipun sebelumnya ada rumor terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru karena RUU Sisdiknas, tetapi pihak Kemdikbud kemudian menjelaskan bagaimana posisi TPG dalam regulasi tersebut.

Dalam siaran pers Kemdikbud tentang RUU Sisdiknas, Dirjen GTK Iwan Syahril menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak dihapuskan.

Justru dengan adanya Rancangan Undang-Undang tersebut, hak guru atas TPG tetap dapat diterima hingga pensiun.

Baca Juga: Dalam Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Beri Suntikan BLT BBM, Keluarkan Dana sampai Triliunan

Kabar baik ini diberitakan kepada guru sertifikasi, baik guru ASN maupun guru honorer atau non-ASN.

Jadi guru sertifikasi kini tidak lagi perlu khawatir mengenai posisi tunjangan profesi guru karena akan tetap diberikan kepada guru yang sebelumnya pun telah menerima.

Di sisi lain, guru honorer yang aktif mengajar namun tidak memiliki sertifikat pendidik atau bukan penerima TPG juga tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September ini? Begini Informasi Resminya Dari Kemenpan RB

Dalam siaran pers Kemdikbud tentang RUU Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan peningkatan terhadap bantuan operasional untuk yayasan penyelenggara pendidikan.

Dengan ini, pengelola yayasan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru honorer yang tentunya berdasarkan kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kabar baik lainnya juga diberikan untuk guru PAUD. Dalam RUU Sisdiknas, satuan pendidikan PAUD diakui sebagai satuan pendidikan formal. Pengakuan ini pun akan berdampak pula kepada guru PAUD.

Baca Juga: Tanpa Tes, 3 Guru Honorer Ini Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022 Langsung! Siapa Saja?

Tenaga pendidik PAUD, penyelenggara layanan pendidikan bagi anak usia 3-5 tahun mendapat pengakuan dan hak sebagaimana guru lainnya.

"Secara tegas dalam RUU Sisdiknas ada pengakuan kepada pendidik PAUD," kata DIrjen GTK Iwan Syahril.

"Dalam RUU ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal, sehingga mereka pun (tenaga pendidik PAUD) dapat diakui dan mendapat peningkatan penghasilan sebagai guru," ucap Iwan melanjutkan.

Baca Juga: Ingin Daftar PPPK 2022 September Mendatang? Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut!

Sementara itu, hal yang sama juga berlaku bagi pendidik di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan.

Selama memenuhi persyaratan, guru yang mengajar di satuan pendidikan program kesetaraan akan mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana guru lainnya. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler