Belum Sertifikasi, Benarkan Guru Non ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan? Simak Penjelasan Kemdikbud

2 September 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi. Belum Sertifikasi, Guru Non ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Penjelasan Kemdikbud./ /Instagram.com/@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com – Dunia pendidikan sedang banyak memperbincangkan terkait RUU Sisdiknas yang resmi diterbitkan oleh Kemdikbud dengan nomor 537/sipres/A6/VIl/2022 pada tahun 2022 ini.

RUU Sisdiknas ini rupanya digaungkan oleh Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Sebab pada RUU Sisdiknas terdapat beberapa hal yang menjadi kabar baik untuk para guru, khususnya guru ASN maupun non ASN.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2: Tata Cara, Bidang Studi, Tahap Seleksi, dan Persyaratan

Hal tersebut juga menjadi salah satu usaha dari Kemdikbud dalam rangka memberikan penghasilan yang layak bagi seluruh guru agar tercapai kesejahteraan guru di masa depan.

Bahkan, Kemdikbud melalui Dirjen GTK menjelaskan dengan adany RUU Sisdiknas ini semua guru bisa memperoleh penghasilan yang layak, seperti yang dijelaskan oleh Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Instagram @ppgkemdikbud.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril.

Baca Juga: 6 Cara Merawat Kulit Anak yang Terkena Cacar Air, Orang Tua Wajib Tahu!

Kabar baik dari RUU Sisdiknas tersebut adalah bahwa guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi sampai pensiun.

Perlu diketahui bahwa aturan tersebut baru akan berlaku manakala yang bersangkutan atau guru memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi " ucap Iwan Syahril.

Baca Juga: Pendataan Non ASN Jadi Jalan Mulus Honorer Menuju PPPK 2022, Benarkah? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB

Lantas, bagaimana nasib guru yang memang hingga sekarang belum memiliki sertifikat pendidik? Dalam hal ini, Iwan mengatakan bahwa dalam RUU Sisdiknas dijelaskan guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak.

Bahkan, kemungkinan guru tersebut tidak perlu menunggu antrean untuk sertifikasi. Ketentuan penghasilan yang layak tersebut tentunya sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujar Iwan Syahril.

Baca Juga: Mekanisme Pemberian Tambahan Gaji Guru PAUD hingga SMA-SMK yang Sudah Sertifikasi atau Belum, ASN dan Non ASN

Lebih lanjut, bagi guru non ASN yang juga belum memiliki sertifikat pendidik maka Pemerintah akan mengupayakan agar guru tersebut bisa menerima peningkatan operasional satuan pendidikan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Semua itu sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," ucap Iwan Syahril.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Diterapkan, Benarkah Ada Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud

Untuk itu, RUU Sisdiknas ini menjadi salah satu kabar gembira khususnya bagi guru karena akan memperoleh tunjangan profesi, sehingga kesejahteraan dan masa depannya akan lebih baik.

Demikian penjelasan terkait RUU Sisdiknas , jika ingin mendownload RUU Sisdiknas secara lengkap, dapat klik link berikut ini

https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/

***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler