Penghasilan Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA di RUU Sisdiknas Jadi Salah Satu Poin Penting Kemdikbud

6 September 2022, 16:53 WIB
Penghasilan Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA di RUU Sisdiknas /Instagram Nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Para guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA lah yang akan merasakan dampak langsung dari RUU Sisdiknas.

Baik perubahan dari penghasilan guru PAUD, TK, SD, SMP, maupun SMA yang akan terkena perubahannya bagi para pendidik.

Seperti diketahui RUU Sisdiknas yang mengatur tentang guru dan sistem pendidikan telah dirilis susunannya pada bulan Agustus 2022 lalu.

Dari susunan RUU Sisdiknas tidak sedikit guru yang setuju dan tidak setuju dengan beberapa pembahasan yang ada di RUU Sisdiknas.

Salah satunya yaitu terkait tunjangan profesi guru atau TPG yang berada di Bab Ketentuan Peralihan.

Baca Juga: Non ASN Siapkan Dokumen Berikut, Sebelum 30 September 2022! Untuk Hal Penting Ini!

Hal tersebut membuat Pengurus Besar PGRI bereaksi terhadap RUU Sisdiknas dan meminta Bab TPG dipindahkan ke batang tubuh seperti halnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Di mana TPG tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan dalam RUU Sisdiknas yaitu ke batang tubuh Undang-undang.

Hal tersebut pun direspon oleh Kemdikbud Ristek dan mengklaim bahwa RUU Sisdiknas hadir sebagai wujud keberpihakan Pemerintah kepada guru.

Baca Juga: Resmi! Guru PAUD, TK, SD, & SMP Simak! Serdik dari PPG Prajabatan Jadi Salah Satu Syarat untuk Lamar Jadi JF

Kemdikbud juga mengunggah penjelasan terkait perubahan positif pada guru dan tenaga kependidikan, diantaranya yakni:

  1. Definisi Guru yang Lebih Inklusif

Jika di Undang-undang yang saat ini tengah berlaku, pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak diakui sebagai guru.

Akan tetapi, di RUU Sidiknas, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan, maka akan diakui sebagai guru.

Dalam hal ini, pendidik PAUD yang mengajar anak usia 3 hingga 5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal termasuk ke dalam kategori guru.

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!

  1. Penghasilan Layak Bagi Guru dan Dosen

Di Undang-undang yang tengah berlaku saat ini, hanya guru dan dosen yang telah tersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara melalui susunan RUU Sisdiknas, guru dan dosen yang telah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak.

Lebih lanjut guru dan dosen ASN juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana Undang-undang ASN.

Sementara guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Pusmendik

Tags

Terkini

Terpopuler