Kemdikbud Beri Informasi Penting untuk 1,6 Juta Guru di Semua Jenjang, Terkait Tambahan Penghasilan, RESMI!

15 September 2022, 06:19 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Beri Informasi Penting untuk 1,6 Juta Guru di Semua Jenjang, Terkait Tambahan Penghasilan./ /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi penting untuk guru di semua jenjang pendidikan terkait tambahan penghasilan.

Guru yang mengajar di semua jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, mendapatkan informasi penting dari Kemdikbud.

Hal ini selaras dengan adanya RUU Sisdiknas yang berisi tentang upaya Kemdikbud untuk mewujudkan kesejahteraan para guru, khususnya untuk guru yang non sertifikasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Hei Kamu yang Dinyanyikan oleh Aviwkila, Sarat Makna yang Bikin Semangat

Jika mengacu pada informasi dari Kemdikbud, diketahui ada sejumlah 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan kesejahteraan hidupnya juga masih menjadi tanda tanya.

1,6 juta guru tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan dan memang belum mengikuti PPG sehingga belum memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).

Sebab memang untuk bisa mengikuti PPG maka guru harus menunggu atrean terlebih dahulu, mengingat kuuota PPG yang terbatas, dan jumlah guru yang terus meningkat di setiap tahunnya.

Baca Juga: 16 Hari Lagi Pendataan Non ASN Berakhir, Honorer Harus Cek Apakah Pendaftaran Sudah Sesuai Alur Berikut Ini

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik saja yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Maka sangat jelas jika 1,6 juta guru tersebut tingkat kesejahteraannya masih menjadi perhatian sebab belum sertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan.

Hal ini tentu menjadi masalah bagi Kemdikbud Ristek dan saat ini sedang berupaya untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Juga: Deretan Jenis Salep Luka Bakar Beserta Fungsinya yang Perlu Anda Ketahui, Jangan Asal Pilih Ya?

Pembahasan RUU Sisdiknas tersebut menjadi sangat penting sebab menyangkut masalah kesejahteraan guru seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Senin, 12 September 2022.

Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa sejumlah 1,6 juta guru yang belum sertifikasi masih menunggu jatahnya untuk bisa mendapatkan penghasilan yang layak dan tingkat kesejateraannya meningkat.

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dan menegaskan bahwa saat ini Pemerintah juga sedang berupaya menangani persoalan itu.

Baca Juga: Informasi Pendidikan Guru Penggerak, Begini Tentang Teknis Pelaksanaannya

RUU Sisdiknas kemudian menjadi pembahasan yang penting, mengingat RUU ini berhasil menjadi Undang-Undang yang mengatur tunjangan untuk guru.

Penjelasannya yaitu untuk guru yang belum sertifikasi maka bisa mendapatkan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan tanpa harus mengantre untuk ikut program PPG terlebih dahulu.

Hal ini tentu menjadi informasi penting bagi guru yang non sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Ngamen oleh Farel Prayoga, Ceritakan Kisah Penyanyi Cilik yang Sukses

Selain itu, bagi guru yang sebelumnya sudah sertifikasi apakah tunjangannya akan dicabut? Jawabannya adalah tidak.

Guru yang sudah sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru, sebagaimana disebutkan dalam RUU Sisdiknas bahwa guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi maka akan tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Maka bagi guru yang belum sertifikasi, ini adalah informasi penting dan harus diketahui agar tidak ada kabar baik yang terlewat.

Baca Juga: Resmi! Segini Jumlah Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Ternyata Tidak Semuanya...

Guru di semua jenjang sedang menjadi perhatian Pemerintah, sehingga dalam hal ini akan ada upaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada para guru agar bisa menjamin tingkat kesejahteraannya.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler