Cek Sekarang! Seleksi PPPK 2022, Ada Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN, Salah Satunya...

26 September 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK 2022, Ada Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN. /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh seluruh calon pelamar baik pelamar prioritas maupun pelamar umum.

Menurut keterangan pemerintah, seleksi PPPK 2022 ternyata mengalami perubahan mekanisme dari tahun ke tahun.

Bahkan dalam seleksi PPPK 2022 ini, seluruh calon pelamar akan diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu kategori pelamar prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), dan prioritas 3 (P3) serta pelamar umum.

Baca Juga: Anda Guru Madrasah? Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut, Siapa Tahu...

Sebagai informasi, bahwa pelamar yang masuk dalam kategori prioritas pertama (P1) ternyata akan diprioritaskan oleh pemerintah untuk bisa menempati formasi PPPK.

Hal itu tentu menjadi salah satu keuntungan dan kesempatan bagi seluruh calon pelamar dari kategori pertama.

Sebab tenaga atau non ASN yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama (P1) akan ditempatkan dan bisa menjadi pegawai ASN serta diangkat tanpa harus melalui seleksi tes.

Baca Juga: Sikap Beda Lee Jong Suk pada Yoona SNSD Saat Syuting Terakhir Tuai Sorotan Netizen, Makin Berani

Namun, perlu diketahui pemerintah telah memberikan informasi untuk seluruh pelamar prioritas bahwa ternyata tidak bisa langsung diangkat menjadi ASN pada seleksi PPPK guru Tahun 2022.

Hal itu menjadi indikasi bahwa ada yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN dan bahkan dianggap batal menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 ini.

Kemdikbud memberikan penjelasan terkait kategori honorer yang kemungkinan besar akan batal menjadi tenaga ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Resep Tumis Ayam Bawang Enak, Ide Menu Harian Lebih Variasi dengan Bahan Sedikit

Pelamar yang masuk dalam kategori prioritas pertama merupakan guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum mendapatkan formasi.

Guru honorer yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama (P1) yaitu:

  1. Guru THK-2 yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
  2. Guru non ASN yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
  3. Guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
  4. Guru swasta yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi

Baca Juga: Resep Tongkol Kecap Manis Enak dan Mudah, Ide Menu Bahan Sedikit

4 kategori guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas itu bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan menggunakan nilai passing grade sehingga bisa langsung mengikuti penempatan dan menjadi pegawai ASN tanpa tes.

Sebagaimana diketahui bahwa ada sebanyak 193.954 guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan menjadi pelamar prioritas pertama (P1).

Terdapat informasi bahwa ternyata tidak semua guru tersebut bisa diangkat menjadi pegawai ASN meski telah masuk dalam pelamar prioritas pertama.

Baca Juga: Resep Mie Goreng Enak dan Praktis, Wajib Coba!

Dari total 193.954 guru honorer yang sudah lulus passing grade pada tahun 2021 tersebut telah dibagi menjadi beberapa rincian, yakni:

  • Sebanyak 69% atau 134.022 guru honorer akan diangkat menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022
  • 14% atau 27.030 guru honorer akan penempatan, tetapi belum mendapatkan kuota formasi pada Tahun 2022. Pemerintah berharap bahwa guru yang masuk dalam data ini bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada tahun 2023 mendatang
  • 17% atau 39.902 guru honorer belum mendapat penempatan

Baca Juga: Resep Mie Goreng Enak dan Praktis, Wajib Coba!

Berdasarkan data tersebut maka bisa dipahami bahwa tidak semua guru honorer yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama akan langsung diangkat menjadi ASN pada PPPK 2022.

Guru yang lulus passing grade tahun 2021 yang belum diangkat menjadi pegawai ASN tahun ini akan mendapatkan solusi dari pemerintah supaya berkesempatan menjadi pegawai ASN.

Solusi tersebut yaitu mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK 2022? Berikut Penjelasan Tentang Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Diunggah

Dan dari sekitar 60.000 pelamar yang lulus passing grade pada PPPK 2021 yang belum diangkat, 12.000 lebih pelamar berpotensi diangkat jika mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.

Itulah Penjelasan bahwa tenaga honorer meskipun masuk dalam kategori prioritas ternyata belum bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.

Meski tidak bisa diangkat tetapi guru lulus passing grade 2021 akan bisa mengikuti seleksi PPPK dengan turun prioritas menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Resmi Dimulai September Ini! Cek Jumlah Peserta, LPTK, dan Skema Pembiayaannya

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler