RUU Sisdiknas Rombak Skema Tunjangan dalam UU Guru dan Dosen, Apa Perubahannya? Ini Penjelasan Kemdikbud

27 September 2022, 19:35 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai skema tunjangan dalam RUU Sisdiknas /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek, melalui RUU Sisdiknas menyatakan keseriusan untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM telah menyampaikan usulan resmi untuk memasukkan RUU Sisdiknas menjadi bagian dari prolegnas kepada DPR RI.

RUU Sisdiknas tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat yang mengawal rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! Menpan RB Siapkan Afirmasi Bagi Honorer Kategori ini Dalam Pengangkatan ASN Pada PPPK 2022

Kemdikbud melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya adalah kabar gembira bagi semua guru, terlepas dari dari status tunjangan yang diperoleh dari proses sertifikasi terlebih dahulu.

Kemdikbud menyatakan bahwa isu kesejahteraan guru yang menjadi perhatian dari berbagai pihak akan dapat teratasi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan.

“Sebenarnya RUU Sisdiknas ini punya potensi positif terbesar terhadap kesejahteraan guru,” kata Nadiem Makarim sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube KEMENDIKBUD RI.

Baca Juga: PANRB Segera Diskusikan Penyelesaian Honorer dengan Menkeu dan DPR RI, Ada Opsi Diangkat Jadi ASN Semua?

Skema tunjangan yang berubah jika RUU Sisdiknas disahkan ada pada bagian tunjangan sertifikasi guru atau yang disebut juga dengan tunjangan profesi guru.

Menteri Nadiem mengatakan bahwa ada setidaknya 1,6 juta guru yang masih belum melalui proses sertifikasi sehingga belum memiliki hak atas tunjangan sebagaimana ang diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Seperti yang diketahui bahwa antrean PPG sangat panjang. Bahkan masih banyak guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi karena belum mendapat bagian dalam antrean PPG sebagai proses sertifikasi.

Baca Juga: Resep Lumpia Kulit Kembang Tahu, Bikin Ketagihan Baru Matang Langsung Habis. Wajib Dicoba

UU Guru dan Dosen mengatur guru yang berhak atas tunjangan profesi guru adalah yang telah melalui proses sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.

“Kalau RUU Sisdiknas ini terjadi ada beberapa hal yang akan bisa tercapai,” ujar Menteri Nadiem.

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa guru yang saat ini menerima tunjangan profesi akan terus menerima haknya tersebut hingga pensiun.

RUU Sisdiknas tidak menghapus pemberian tunjangan kepada penerima TPG yang telah diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Resep Kue Pukis Ekonomis Empuk dan Lembut, Cara Bikinnya Mudah Tanpa Mixer. Cocok Jadi Ide Usaha

“Yang pertama adalah RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apa pun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem menjelaskan.

“Ada 1,3 juta guru yang saat ini menerima tunjangan dan mereka aman sampai pensiun,” ucapnya melanjutkan.

Sejumlah 1,3 juta guru yang saat ini tercatat sebagai penerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen akan tetap menerimanya hingga pensiun, selama masih memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Fatal! 5 Dampak Anak Merasa Kekurangan Kasih Sayang Ayah, Orang Tua Wajib Tahu

Hal ini tercatat dalam Pasal 145 ayat 1 dalam RUU Sisdiknas, rancangan undang-undang yang kini ramai diperbincangkan banyak pihak.

Di sisi lain, ada 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen. 

“Mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya (peningkatan kesejahteraan) mereka,” ucap Mendikbud.

Nadim menjelaskan jika RUU Sisdiknas disahkan, 1,6 juta guru tersebut akan otomatis menerima tunjangan, yang berarti kesejahteraan meningkat.

Baca Juga: Resep Soto Bandung yang Enak, Bisa Jadi Ide Menu Harian atau Acara Penting di Rumah

Penerimaan tunjangan tersebut dapat diberikan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Selain itu, sekitar 250 guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren juga bisa diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas disahkan menjadi undang-undang.

“Pada saat mereka (guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren) memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” kata Menteri Nadiem.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI

Tags

Terkini

Terpopuler