WAJIB! Guru Semua Jenjang, Sertifikasi, dan PPPK Harus Cek Info GTK, Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat

5 Oktober 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan PPPK yang sedang melakukan pengecekan Info GTK /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - Informasi ini disajikan untuk guru semua jenjang, seperti guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat, terutama bagi guru yang telah sertifikasi atau baru saja menjadi guru PPPK.

Guru yang berstatus non-ASN juga perlu mengetahui hal ini agar dapat menjadi wawasan jika lolos seleksi PPPK 2022 nanti.

Untuk guru sertifikasi, informasi yang diberitahukan terkait status validasi tunjangan profesi.

Baca Juga: Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut

Jika kotak status validasi tunjangan profesi berubah warna menjadi hijau berarti statusnya sudah berubah menjadi valid dan menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan.

Jika status validasi tunjangan profesi sudah valid, maka guru sertifikasi sedang menunggu admin tunjangan Dinas Pendidikan sesuai jenjang untuk mengajukan usulan SKTP.

Jika dalam 1 bulan belum juga diajukan SKTP, silakan melakukan konsultasi dengan admin tunjangan di Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Remi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini

Bagian yang paling tidak diharapkan adalah jika warna kotak status validasi tunjangan profesi berwarna merah yang berarti tidak valid. Ini menandakan hasil verifikasi data terakhir belum valid.

Hal yang paling sering terjadi dan menjadi penyebab status validasi tunjangan profesi tidak valid karena bagian kelengkapan data di Info GTK berstatus tanda seru, bukan centang hijau.

Biasanya ada 2 faktor yang menyebabkan tanda seru tersebut, yaitu status golongan yang tidak sinkron di data BKN dan Dapodik, atau baru saja mengalami peralihan status dari honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Lirik Lagu Sempurnakan Cinta oleh Hari Lida feat Putri D’Academy, Trending di Youtube: Mungkin Ku Bukan...

Guru ASN PPPK, CPNS, atau PNS yang baru saja menerima SK Pengangkatan, SK Jabatan, SK Pangkat, atau SK Penyesuaian Ijazah wajib melakukan update data di aplikasi Dapodik dengan menghubungi operator sekolah masing-masing.

Selain itu, guru yang bersangkutan juga perlu melakukan update data BKN di Info GTK. Jika Anda login ke Info GTK, pasti ada informasi untuk melakukan updating data BKN pada server GTK beserta tombol untuk melakukan update data BKN.

Update data BKN ini wajib dilakukan oleh guru secara mandiri di Info GTK masing-masing. Jika tidak melakukan update data BKN, maka status kelengkapan data di Info GTK akan bertanda seru.

Baca Juga: Lirik Lagu Si Kecil Aku oleh Farel Prayoga feat Mufti Key, Trending di YouTube untuk Musik: Sekecil Aku...

Jika Anda mendapati tanda seru pada status kelengkapan data di Info GTK, maka segera lakukan update data. Tunggu minimal 1 minggu agar data di Info GTK menjadi valid atau tunggu sampai jadwal penarikan data selanjutnya.

Jika status validasi tunjangan profesi sudah berubah menjadi hijau atau valid, maka tahap selanjutnya adalah menunggu penerbitan SK.

Jika status telah berubah menjadi menunggu penerbitan SK, maka update data telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Cek! Upaya yang Bisa Dilakukan Agar Anak Tumbuh Sehat, Penting Diperhatikan Orang Tua

Saat SK diterbitkan, maka guru sertifikasi tinggal menunggu proses pencairan tunjangan profesi ke rekening masing-masing.

Demikianlah informasi bagi semua guru sertifikasi. Guru lainnya pun wajib memperhatikan hal ini agar data di Info GTK terdeteksi valid, terutama bagi tenaga honorer yang baru saja menjadi ASN. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler