Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

9 Oktober 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi seragam sekolah. Kemdikbud menetapkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA /pexels.com/Artem Beliaikin

BERITASOLORAYA.com -  Kemdikbud menyampaikan info penting untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terkait aturan seragam sekolah.

Kemdikbud menyampaikan aturan seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai aturan pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang SD hingga jenjang menengah.

Baca Juga: Kemenpan RB Upayakan Pemindahan ASN ke IKN, Cek Selengkapnya

Pasalnya, tujuan untuk peraturan seragam sekolah guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antarpeserta didik.

Selain itu, untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Tujuan di atas sesuai pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.

Atas hal itu, dengan adanya pengaturan seragam, siswa akan menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan baru Kemdikbud tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3  juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas.

Dalam hal ini, sekolah dapat mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang disampaikan pada Pasal 4.

Baca Juga: Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya

"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” jelas isi Permendikbud.

Lalu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai aturan warna pakaian seragam nasional peserta didik.

Peserta didik jenjang SD menggunakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini

Kemudian seragam sekolah pada peserta didik jenjang SMP atau SMPLB berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Lalu untuk peserta didik jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan, peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam terdapat ketentuan pada hari-hari tertentu.

Baca Juga: Bisakah Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

  1. Pakaian seragam Nasional digunakan siswa  paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  2. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  3. Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Disampaikan dalam Permendikbud bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.

Atributnya  berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah. dan topi pet. Pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

Adapun untuk mengetahui juknis lengkapnya dapat klik di sini. Itulah informasi seputar aturan baru seragam sekolah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler