Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah untuk SD, SMP, SMA, SMK dalam Permendikbudristek

10 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud rilis aturan baru soal pakaian adat dalam seragam sekolah SD, SMP, SMA, SMK. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menggunakan seragam sekolah merupakan salah satu peraturan yang wajib diikuti oleh peserta didik jenjang SD, SMP hingga SMK.

Masing-masing jenjang pendidikan memiliki warna dan ciri khas seragam sekolah tersendiri.

Pada tanggal 7 September 2022, Kemdikbud merilis aturan baru tentang seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Aturan yang dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut bisa menjadi acuan bagi guru dan peserta didik dalam penggunaan seragam nasional, pakaian adat, seragam pramuka hingga seragam khas sekolah.

Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis Peraturan Baru Tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Ada Perubahan?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan seragam sekolah termasuk pakaian adat.

Berdasarkan pasal 3 dalam Permendikbudristek yang telah disebutkan, seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain itu, seragam sekolah juga dapat diatur berdasarkan masing-masing sekolah sesuai ciri khasnya.

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat di sekolah daerahnya di samping seragam sekolah dan seragam khas sekolah.

Baca Juga: Link Download Daftar Instansi Yang Terdapat Jabatan Honorer Tidak Sesuai Pendataan Non ASN, Cek Kamu Termasuk?

Berikut penjelasan terkait aturan masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga penggunaannya.

Seragam Nasional

Untuk peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.

Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Seragam Pramuka

Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Hari untuk pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Ada 152.803 Data Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan Non ASN, BKN Minta PPK Validasi Ulang

Seragam Khas Sekolah

Masing-masing sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Pakaian adat dapat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.

Baca Juga: Guru ASN Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Asal Penuhi Syarat Ini, Perhatikan Poin Nomor 7

Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dapat diprioritaskan untuk dibantu dalam pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Pusat, Pemda, sekolah ataupun masyarakat.

Dalam hal pengadaan seragam sekolah, pihak sekolah diimbau untuk tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler