Update P3K: Persoalan NI PPPK, Penempatan PPPK 2022, hingga Gaji, Ini Kata Nunuk Suryani

11 Oktober 2022, 10:48 WIB
Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani /instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

 

BERITASOLORAYA.com - Kebijakan dan mekanisme seleksi guru ASN PPPK 2022 dibahas dalam Webinar Sapa GTK 

Selain dibahas mengenai kebijakan seleksi PPPK 2022, dibahas pula mengenai dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022, serta inspirasi dari guru yang telah lulus seleksi guru ASN PPPK Tahun 2021.

Diketahui bahwa Webinar Sapa GTK telah memasuki Episode 8 dengan mengusung tema "Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK" yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Poin Penting Surat Edaran Baru Soal TPG, Tamsil, dan TPP Guru ASN, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Tegaskan Hal Ini

Tema tersebut dipilih dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia yang diperingati tiap tanggal 5 Oktober. 

Dalam webinar tersebut, turut hadir sebagai pembicara Nur Sujito, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mewakili Bupati Bojonegoro; Adhika Ganendra, Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan.

Lebih lanjut, ada pula Setditjen GTK; Siti Ratma Suryani, guru ASN PPPK Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat; serta Ade Taufik Kurahman, guru ASN PPPK Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 7 Faktor Ini Pemicu Gejala Serangan Jantung, Apa Anda Menyadarinya?

Selain itu, disampaikan pula informasi terkait ASN PPPK lulusan tahun 2021 sudah mendapatkan NI PPPK. 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyebut  sebanyak 97 persen guru ASN PPPK lulusan tahun 2021 telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). 

Maka,  diimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian.

Baca Juga: Seragam SD, SMP, dan SMA Ada Perubahan? Begini Aturan Baru Nadiem dalam Permendikbudristek

Nunuk juga menegaskan telah mengeluarkan surat edaran untuk segera menindaklanjuti penggajian.

"Berita yang kita terima, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, terkait seleksi PPPK, Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan, dari lini masa yang sudah disusun Kemendikbudristek, pada bulan Oktober hingga November 2022  akan dilakukan penuntasan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Tahu Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Gagal Cair

Penuntasan yang dimaksud terkait penempatan guru ASN PPPK yang lulus passing grade (nilai ambang batas) pada tahun 2021.

Nunuk menyampaikan bahwasanya selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil meluluskan sebanyak 293.860 orang guru sesuai formasi.

Akan tetapi, masih terdapat sebanyak 193.954 guru lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi. 

Baca Juga: Berhadiah Rp15 Juta, Segera Daftar Program Kemenag Ini Sebelum Ditutup! Cek Syarat dan Hadiah Selengkapnya..

"Tapi kita masih mempunyai pekerjaan rumah, sebanyak 193.954 guru lulus tapi belum mendapatkan formasi. Ini pekerjaan rumah kita bersama dan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan," katanya dalam webinar Sapa GTK.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler