Guru dan Kepala Sekolah Harus Cermat, Ada Aturan Baru Terkait 4 Jenis Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA

14 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi. Guru dan Kepala Sekolah Harus Cermat, Ada Aturan Baru Terkait 4 Jenis Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK harus mencermati informasi resmi dari Kemdikbud.

Kemdikbud secara resmi telah merilis aturan terkait seragam sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dirilis pada tanggal 7 September 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Update PPPK 2022: Nunuk Suryani Tegaskan Penempatan Guru Lulus PG hingga Kuota Formasinya

Menteri Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan tersebut yang berisi terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Permendikbud yang disahkan oleh Kemdikbud ini sekaligus menjadi pengganti dari adanya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang berisi tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sehingga bisa dipahami bahwa Permendikbud terbaru Nomor 50 Tahun 2022 ini mengatur secara rinci terkait jenis ragam sekolah dan juga penggunaan seragam tersebut.

Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2022, Berikut Pertanyaan Beserta Jawaban yang Wajib Diketahui. Guru dan Kepsek Beda?

Untuk itu simak penjelasan aturan dari Kemendikbud mengenai seragam sekolah siswa di bawah ini.

  1. Pakaian Seragam Nasional

Seragam nasional dikenakan oleh seluruh siswa dengan model dan warna yang berlaku secara nasional.

Minimal pakaian seragam nasional ini wajib digunakan oleh peserta didik pada hari Senin dan Kamis dan juga hari pelaksanaan upacara bendera.

Ketika mengikuti upacara bendera, seluruh siswa di semua jenjang harus mengenakan atribut yaitu topi pet dan dasi yang senada dengan warna seragam nasional masing-masing.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Penyaluran TPG dan TKG untuk Guru ASN PPPK dan Link Juknisnya 

Topi yang dikenakan juga harus memiliki logo Tut Wuri Handayani di bagian depan.

Dan untuk warna pakaian seragam nasional tampaknya masih mengikuti aturan yang lama yaitu:

- Jenjang SD/SDLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

- Jenjang SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna biru tua

Baca Juga: Nasib Honorer Menjelang Penghapusan Sedang Dikaji, Skenario Menteri PANRB: Angkat Semua Jadi ASN atau...

- Jenjang SMA/SMA LB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna abu-abu

  1. Pakaian Seragam Pramuka

Seragam pramuka yang dikenakan oleh seluruh siswa SD, SMP, SMA, SMK untuk model dan warnanya mengacu kepada peraturan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Namun pihak sekolah juga berwenang mengatur kapan siswa akan mengenakan pakaian seragam pramuka di setiap minggunya.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Agama, Kemenag telah Luncurkan 1.000 Beasiswa Non Gelar. Ini Cara Daftarnya...

  1. Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan warna dan model pakaian yang disesuaikan dengan khas sekolah tersebut.

  1. Pakaian Adat

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah oleh seluruh peserta didik.

Namun penggunaan pakaian adat ini akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Berapa Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi? Ternyata Segini, Simak Syarat untuk Mendapatkannya..

Pakaian adat dikenakan oleh seluruh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Model yang digunakan serta warna yang disepakati diatur oleh Pemerintah Daerah yang tentunya akan lebih menonjolkan kebudayaan dan kearifan daerah masing-masing.

Itulah penjelasan mengenai 4 seragam sekolah yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Jangan sampai salah ya!***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler