Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan, Kemdikbud Ungkap karena Hal Ini...

15 Oktober 2022, 11:12 WIB
Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK guru 2022, formasi merupakan kunci dari ditempatkannya guru-guru ke sekolah.

Sebab tanpa adanya formasi di PPPK guru 2022 yang diberikan oleh Pemda, maka bagi Daerah yang bersangkutan tidak akan ada penempatan.

Baik itu penempatan guru lulus passing grade 2021 maupun pelamar P2, P3, dan dan umum pada seleksi PPPK guru 2022.

Dalam hal ini, Kemdikbud memberikan informasi penting terkait dengan seleksi PPPK guru 2022, khusus bagi pelamar P2 dan P3.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pelamar yang Lulus PPPK Guru 2022, Akan Ditempatkan di Sekolah Induknya, Kemdikbud Beri Ilustrasi Begini...

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya Pemerintah Daerah banyak tidak membuka formasi untuk pelamar P2 dan P3.

“Pemda saat ini kan banyak yang tidak membuka formasi observasi P2 atau P3, sesuai dengan jumlah kebutuhan yang ada,” kata Kemdikbud.

Terkait dengan hal tersebut, Kemdikbud memberikan gambaran mengenai seleksi observasi pelamar P2 dan P3 pada PPPK guru 2022.

Hal tersebut dengan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Kepmendikbudristek Bab IV bagian B.3.i.

Baca Juga: 152.803 Data Non ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta untuk Melakukan Hal Ini

“Misalnya ada empat kebutuhan, ada sekolah a, b, c, dan d. masing-masing kebutuhan juga sudah diisi oleh guru-guru non ASN, tinggal kita seleksi saja mana yang bisa diangkat,” kata Kemdikbud.

Sementara dari empat kebutuhan tersebut, Pemda hanya mengusulkan dua formasi kebutuhan.

“Nah kemarin Pemda sudah memilih, dia membuka formasi observasi untuk sekolah a dan sekolah b, sehingga sekolah c dan sekolah d itu tidak mendapatkan formasi,” kata Kemdikbud.

Baca Juga: Info Kemenag: Susun Bahan Ajar untuk Pendidikan Agama Sekolah Luar Biasa, Simak Informasinya RESMI!

Dalam hal tersebut, guru non ASN yang ada di sekolah c dan d, tetap bisa mengikuti seleksi observasi kesesuaian.

“Walaupun tidak dibukakan formasi oleh Pemda, dia tetap bisa melamar mengikuti seleksi mekanisme observasi P2 ataupun P3,” kata Kemdikbud.

Lebih lanjut Kemdikbud juga memberikan gambaran lebih lengkap terkait dengan pelamar yang lulus akan ditempatkan di sekolah induknya, sebagai berikut:

- Instansi mempunyai kebutuhan 4 formasi yang tersebar di 4 sekolah.

Baca Juga: Guru Non ASN Pada PPPK 2022, Kemdikbud Minta Segera Didistribusikan ke Sekolah yang Kosong, karena Ini...

- Formasi hanya dibuka di sekolah a dan b.

- Dalam hal ini guru dari sekolah c dan d melamar ke sekolah a dan b atau hanya perlu isi biodata diri (Penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek).

- Penilaian observasi dilakukan di masing-masing sekolah (guru sekolah a dinilai di sekolah a, guru di sekolah d dan dinilai di sekolah d dan seterusnya).

- Jika guru c dan d memiliki nilai yang lebih tinggi daripada pelamar a dan b. maka pada kondisi tersebut formasi akan dipindahkan ke sekolah c dan d.

Itulah gambaran mengenai penempatan guru melalui seleksi observasi PPPK guru 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Ditjen GTK Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler