Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

20 Oktober 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang berada dalam naungan Kemdikbud baik guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK, perlu memahami informasi terbaru berikut berkaitan dengan regulasi baru sertifikasi guru.

Pasalnya, terdapat informasi perihal jumlah SKS yang diterima bagi guru dalam jabatan baik guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang belum sertifikasi.

Hal tersebut tertuang dalam regulasi baru sertifikasi guru yang diperuntukkan bagi seluruh guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik, Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Simak

Adapun terkait aturan baru sertifikasi guru tersebut, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut hadir sebagai regulasi terbaru dan menggantikan aturan yang lama yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan terbaru sertifikasi guru dalam jabatan, salah satunya perihal persyaratan baru bagi guru guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Diantaranya yaitu:

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud bagi Guru Semua Jenjang, Terkait Tunjangan Tendik Kedepannya?

1. Guru yang bersangkutan berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

2. Guru yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

3. Guru yang bersangkutan memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

4. Guru yang bersangkutan berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.

5. Guru yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.

6. Guru yang bersangkutan bebas narkotika.

7. Guru yang bersangkutan berkelakuan baik.

8. Guru yang bersangkutan terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Selamat, Ini 2 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas Jadi ASN Pada PPPK 2022 Dari PANRB, Anda Termasuk?

Dalam Permendikbud tersebut, tepatnya pada pasal 4 disampaikan mengenai guru dalam jabatan.

Disebutkan bahwa status guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik dalam PPG, adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, guru dalam jabatan yang dimaksud terdiri atas tiga kategori baru, diantaranya yakni:

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak, Berikut Gejala dan Tindakan yang Dilakukan. Tetap Waspada dengan Lakukan Ini

Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

Kedua, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Ketiga, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.

Dalam program PPG bagi guru dalam jabatan sebagaimana Permendikbud terbaru memiliki bobot SKS dengan jumlah total 36 SKS.

Dimana dalam pemenuhan 36 SKS tersebut dapat ditempuh dengan dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Baca Juga: 2 Hari Lagi, Kemdikbud Ajak Guru dan Kepala Sekolah untuk Daftar Ini, Cek Persyaratannya!

Adapun 36 SKS tersebut diberikan pada dua kategori guru yaitu:

Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

Kedua, guru yang yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Bagi guru yang terhimpun pada dua kategori tersebut maka akan diberikan langsung pemenuhan 36 SKS tersebut.

Dengan kata lain SKS pada proses PPG nantinya, telah terpenuhi semua.

Adapun bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik pada PPG melalui tahap rekognisi pembelajaran lampau, dan belum memiliki sertifikat pendidik, akan diberikan ketentuan sebagaimana Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Baca Juga: Tinggal Hitung Jari, Guru dan Kepala Sekolah Daftar Ini Sebelum Berakhir!

Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Pada pelaksanaanya, guru yang termasuk pada ketentuan ini akan diberikan kesetaraan bobot SKS setara dengan telah memiliki 24 SKS.

Kedua, guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025.

Pada kategori ini, akan diberikan kesetaraan bobot SKS setara dengan telah memiliki 24 SKS.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Segera Daftar Program Baru Ini. Tinggal Dua Hari Lagi...

Dengan demikian, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, guru yang telah memiliki SK pengangkatan dari mulai tahun 2015 ke bawah kemudian mengikuti PPG, maka SKS yang harus dilalui tidak penuh 36 SKS.

Akan tetapi cukup diberikan 12 SKS saja, sebab telah ada bonus RPL sebanyak 24 SKS.

Sementara itu, bagi guru yang telah memiliki SK pengangkatan dari mulai tahun 2016 sampai dengan 2025, bisa mengikuti PPG dengan jumlah SKS yang harus dipenuhi hanya sebanyak 18 SKS saja.

Sebab, guru yang bersangkutan telah memiliki bonus RPL sebanyak 18 SKS.

Baca Juga: Permasalahan yang Dialami Non ASN Jelang Penghapusan, BKN Jawab Hal Penting Ini untuk Tenaga Honorer

Demikianlah informasi terkait regulasi baru sertifikasi guru untuk bisa dapatkan serdik dalam PPG.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler