Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di Seleksi PPPK 2022, Apabila Menolak Akan Berakhir Begini

21 Oktober 2022, 19:07 WIB
Penempatan Guru Lulus Passing Grade di Seleksi PPPK 2022. /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Penempatan pelamar pada seleksi PPPK 2022, berdasarkan kategori peserta. Di mana dibagi menjadi pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan umum.

Pelamar prioritas pertama di seleksi PPPK 2022, merupakan pelamar yang telah lulus Passing Grade, akan tetapi belum mendapatkan formasi.

Penempatan bagi pelamar prioritas pertama di seleksi PPPK 2022, akan menggunakan mekanisme pertama, yakni langsung penempatan.

Mengenai hal itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani sempat  membahas penempatan untuk Guru yang telah lulus Passing Grade tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Singgah yang Dinyanyikan oleh Fabio Asher

Nunuk Suryani membahas hal itu, di webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

“Masalah kelebihan guru, misalnya yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima. Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non-ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk.

Nunuk menyampaikan bahwasanya, apabila terjadi dalam kondisi semacam itu, maka alternatifnya adalah penempatan di sekolah lain di kota yang sama.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

 “Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” kata Nunuk.

Bahkan, terdapat pula solusi lainnya, Nunuk menyebut di mana Guru tersebut juga dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki.

Kondisi yang dimaksud Nunuk, misalnya adalah apabila ada Guru  mata pelajaran IPA yang melamar penempatan di SMP, akan tetapi  sudah penuh, maka bisa dialihkan menjadi Guru kelas.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Kemdikbud untuk Sertifikasi, Mulai dari TMT Ketegori ini hingga Syaratnya

“Kami sudah menghitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF itu sekitar 12.152,” kata Nunuk.

Solusi yang dikatakan di atas, apabila terdapat pilihan solusi tersebut, maka dapat menunggu ataupun berpindah ke jabatan lainnya.

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” kata Nunuk.

Baca Juga: Resmi, Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu. Cek Nomor 4 dengan Teliti!

Adapun untuk alur waktu seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, penempatan Guru lulus Passing Grade, dikatakan oleh Nunuk bahwa hal itu tentu diharapkan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga awal November sudah dimulai.

"Bersamaan dengan itu, kita semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian yang akan dilaksanakan sejalan dengan penempatan guru lulus passing grade. Dan jika masih ada yang tersedia formasi di Desember, diselesaikan dengan tes,” kata Nunuk.

Kepada Guru non ASN yang belum mendapatkan formasi, Nunuk juga berpesan agar selalu bersabar dan tidak perlu khawatir.

Hal itu karena penempatan Guru lulus Passing Grade akan dimulai prosesnya dalam waktu dekat.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Tunggu Balimu oleh Happy Asmara ft Denny Caknan, Masuk Trending di Youtube

“Kita lagi mempersiapkan semuanya dan berkolaborasi dengan seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) lain agar pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK dapat berjalan baik,” jelasnya.

Sementara itu, pada mekanisme seleksi PPPK 2022, dijelaskan alur penempatan Guru lulus Passing Grade di mana dapat mengunduh file di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Pelamar, nantinya diminta untuk menyetujui penempatan. Dalam hal ini, pelamar dapat menyetujui dengan "Ya" maupun tidak menyetujuinya "Tidak".

Adapun langkah alur secara runtut ya adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut 4 Poin Penting Resmi Permendikbud

- Login SSCASN

- Pelamar prioritas pertama diminta menyetujui belum mendapatkan penempatan.

- Apabila pelamar menyetujui "Ya" maka menunggu penempatan. Pelamar akan ditempatkan di tempat tugas saat ini (sekolah induk).

- Apabila pelamar tidak menyetujui "Tidak" maka guru PG yang awalnya prioritas pertama dapat turun prioritas, menjadi P2, P3 dan pelamar umum.

Guru yang turun prioritas, kembali memilih formasi diobservasi sesuai tempat tugas. Selanjutnya, Guru itu melaksanakan seleksi kompetensi. Jika dinyatakan lulus, akan ditempatkan di tempat tugas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler