Benarkah untuk Dapat Serdik, Guru dengan SK Pengangkatan 2016 hingga 2025 Peroleh 18 SKS saat PPG? Cek Infonya

5 November 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi serdik atau sertifikasi pendidik /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Sejumlah guru tanah air hingga kini gencar mencari informasi terkait pelaksanaan PPG, baik itu PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.

Kemdikbud secara resmi telah merilis peraturan terbaru yang berkenaan dengan perolehan sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan jenjang PAUD, SMP, SMA, SMA, maupun SMK.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memudahkan semua guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik melalui PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud.

Baca Juga: BKN Sampaikan Jadwal Resmi Seleksi Guru PPPK 2022, Berlangsung hingga Tahun Depan?

Dengan adanya peraturan tersebut, kini guru yang belum sertifikasi bisa dengan mudah memperoleh serdik.

Kemudahan tersebut tampak dari penjelasan pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang menerangkan guru tidak harus mendapatkan jumlah SKS yang full pada PPG.

Pada Permendikbud terbaru, dipaparkan secara jelas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Hadirnya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 merupakan pengganti Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik atau serdik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Persiapan Tes Wawancara, Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Jangan Sampai Melakukan 5 Hal Ini

Terdapat persyaratan dan ketentuan baru bagi guru dalam jabatan untuk dapat memperoleh serdik terutama dalam kegiatan PPG Daljab.

Sebagaimana Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan adalah guru yang dinyatakan telah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, untuk bisa memperoleh serdik, maka guru dalam jabatan harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Tinjau Untung-Rugi Mobil Listrik, Wali Kota Solo Tolak Penggunaannya Saat ini

· Berstatus sebagai guru dalam jabatan yang aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga tahun) terakhir

· Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

· Memiliki NUPTK

· Memiliki batas usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan

· Sehat jasmani dan rohani

· Bebas narkotika

· Berkelakuan baik

· Telah terdaftar di Dapodik

Baca Juga: Bagi PPG Daljab 2022 Ini, Ada 12 Hal yang Perlu Diperhatikan dengan Cermat!

Hal yang menarik dari Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, yaitu guru dalam jabatan bisa mengikuti PPG Daljab melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau dan dapat hanya mengikuti beban belajar sebagian saja.

Adapun guru yang mendapatkan beban belajar sebagian saja atau tidak full 30 SKS pada PPG Daljab adalah yang termasuk pada:

1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015

Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015, akan diberikan beban SKS yang setara dengan 24 SKS.

Oleh karenanya pada saat pelaksanaan PPG Daljab hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS saja.

Baca Juga: P2, P3, dan Pelamar Umum Melongo? Ini Aturan yang Benar Tentang Pemenuhan Kebutuhan di PPPK Guru 2022

2. Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025

Bagi guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 akan diberikan bobot SKS yang setara dengan memiliki 18 SKS.

Sehingga nantinya pada saat mengikuti kegiatan PPG Daljab, guru kategori tersebut hanya perlu mengikuti beban belajar 18 SKS saja.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler