Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi

14 November 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru ASN sedang banyak memperbincangkan terkait tunjangan yang menurut jadwal bakal cair bulan November.

Bahkan informasi yang ada juga menyangkut masalah guru ASN yang belum sertifikasi tetapi juga bisa mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi, sebab dalam syaratnya tidak mencantumkan wajib memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kaesang Curhat Terbang ke Surabaya Naik Batik Air, tetapi Kopernya Nyasar ke Medan, Begini Ceritanya!

Untuk itu, pembahasan mengenai Tunjangan Khusus akan selalu dinantikan oleh seluruh guru ASN yang memang belum sertifikasi.

Tunjangan merupakan salah satu bentuk upaya apresiasi Pemerintah kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana pada biasanya.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota, dijelaskan beberapa hal.

Baca Juga: Lirik Lagu Hujan Dibalik Jendela oleh Senandung, Kau Berlabuh Ditepi Ruang Tak Berujung

Permendikbud tersebut sekaligus menjadi dasar kebijakan penyaluran beragam tunjangan kepada guru ASN, yaitu TPG, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan.

Tunjangan sertifikasi atau TPG memang diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan dalam waktu tiga bulan sekali.

Begitupun dengan Tunjangan Khusus, yaitu diberikan kepada guru ASN dengan nominal satu kali gaji pokok dan juga disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Resmi, Kenaikan Gaji PPPK sesuai Ketentuan Ini hingga 5 Tunjangan yang Didapat

Yang membedakan adalah Tunjangan Khusus akan diberikan secara khusus kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Hal itu karena guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus akan menghadapi kesulitan hidup, untuk itu diberikan tunjangan agar bisa menjalankan tugas dengan baik.

Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Hal Penentu PPPK Nakes 2022 yang Wajib Dicermati Jika Mau Lolos Pertama. Nomor 4 Jangan Sampai Keliru...

  1. Daerah yang tergolong daerah terpencil atau terbelakang,
  2. Daerah yang memiliki masyarakat adat yang terpencil
  3. Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
  4. Daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial
  5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat yang lain

Guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus tersebut akan menerima tunjangan tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Dialog Hujan oleh Senar Senja. Tanpa Kata, tanpa Nada, Rintik Hujan pun Menafsirkan Kedamaian

Namun perlu dipahami bahwa tidak semua guru ASN akan menerima tunjangan tersebut, melainkan harus memenuhi beberapa kriteria dan juga syarat.

Syarat yang paling utama adalah guru ASN tersebut menjalankan tugasnya secara nyata dengan dibuktikan oleh surat keputusan mengajar.

Selanjutnya, guru ASN yang memenuhi kriteria seperti di bawah ini maka bisa dikategorikan untuk mendapatkan Tunjangan Khusus.

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Kau Lepas oleh Alexa, Ku Tak Pernah Merasakannya, Bila Kau Tak di Sini

  1. Guru berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek
  2. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru telah memenuhi beban kerja seperti ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Itulah informasi resmi terkait Tunjangan Khusus yang akan diterima oleh guru ASN, tentu dengan beberapa hal yang telah dijelaskan diatas.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan di RUU Sisdiknas 2022? Begini Kata Nadiem Makarim

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler