Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Didapat dengan 2 Hal Utama Ini, Penting! Bahkan Jadi...

18 November 2022, 10:00 WIB
Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Didapat dengan 2 Hal Utama. /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah memberikan informasi resmi tentang tunjangan untuk guru ASN yang non sertifikasi.

Meskipun pada umumnya tunjangan diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi, tetapi kali ini Kemdikbud juga memberikan angin segar untuk guru non sertifikasi.

Hal itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian beragam tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: Inilah 6 Poin Penting Leaders Declaration di Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Indonesia 2022

Tambahan penghasilan inilah yang kemudian diberikan oleh Kemdikbud kepada guru ASN yang belum sertifikasi.

Nominal yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi adalah Rp250.000 untuk setiap bulan, sehingga akan sangat bermanfaat untuk penerima.

Perlu diketahui Kemdikbud akan memberikan tunjangan kepada seluruh penerima sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam Permendikbud tersebut.

Jadwal pencairan tunjangan tersebut antara lain:

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Program Penting untuk Guru Seluruh Jenjang, ini Manfaat dan Kriteria Khususnya

Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Segera Daftar, Kemdikbud Memanggil Guru SMP Kategori Berikut dalam Program Skala Nasional Tutup 7 Hari Lagi

Untuk itu, bagi guru ASN non sertifikasi yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud, maka harus ingat dua hal ini.

Dua hal yang dimaksud bahkan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru ASN non sertifikasi. Apa saja? Simak di bawah ini.

  1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi selain dua hal diatas akan disebutkan pada pembahasan di bawah ini.

Baca Juga: Penting! Catat Langkah dan Tanggal Penting Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Aturan Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah: Dicairkan pada Waktu Apa? Simak Keterangan Kemenag Berikut

Itulah dua hal yang masuk dalam bagian syarat guru ASN non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler