Pengumuman, Berikut Jumlah Guru yang Diangkat Jadi PPPK 2022, dari Kategori Tertentu, Simak Selengkapnya

20 November 2022, 05:44 WIB
Ilustrasi. Pengumuman, Berikut Jumlah Guru yang Diangkat Jadi PPPK 2022, dari Kategori Tertentu. /Pikiran-Rakyat.com

BERITASOLORAYA.com – Informasi baru diumumkan oleh Kemdikbud mengenai jumlah guru yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 ini.

Seperti diketahui seleksi PPPK 2022 memang masih berjalan dan diikuti oleh seluruh pelamar dari kategori P1, 2, P3, dan Pelamar Umum.

Sebagaimana disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud bahwa ada pengumuman baru terkait jumlah guru yang diangkat menjadi PPPK.

Pihaknya mengonfirmasi bahwa ada sejumlah guru yang melamar PPPK 2022 ini dan bahkan dipastikan memperoleh formasi serta bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Baca Juga: Golongan Ini Lebih dari Rp6 Juta! Cek Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Apa Saja yang Didapatkan

Nunuk Suryani menyebutkan bahwa yang dimaksud pelamar tersebut adalah pelamar P1 dengan jumlah sebanyak 127.186 guru.

Pelamar yang masuk dalam kategori P1 merupakan guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu dan belum mendapatkan formasi.

Pelamar tersebut yakni THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan hingga tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta  guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus PG 2021.

Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara bahwa Nunuk Suryani menyebutkan jumlah guru yang masuk pada pelamar kategori P1.

Baca Juga: Semakin Dekat, Kaesang Pangarep Ungkap Persiapan Pernikahan Sudah 100 Persen, Simak Selengkapnya

“Jumlah guru yang termasuk para prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru,” ujar  Nunuk di Jakarta pada Senin, 07 November 2022.

Namun pihaknya juga menerangkan bahwa dari jumlah tersebut ada yang tersedia formasi dan ada juga yang tidak tersedia formasinya.

“Dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” kata Nunuk Suryani.

Bagi guru yang tidak tersedia formasi maka sebaiknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah supaya bisa diangkat menjadi ASN pada seleksi berikutnya.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana dengan Gaji Pegawai PPPK?

“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka  formasi mata pelajaran jabatan lain,” ucap Nunuk.

“Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” imbuhnya.

Sebab dalam seleksi PPPK 2022 ini secara resmi menggunakan tiga mekanisme seleksi, diantaranya penempatan pelamar P1, seleksi kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3, serta seleksi tes untuk pelamar umum.

Pada seleksi kesesuaian akan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Baca Juga: Mengenal Provinsi Papua Barat Daya. Privinsi yang Baru Saja Disahkan

Selanjutnya, jika masih tersedia formasi akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar umum.

Sementara itu, bagi pelamar P2 dan P3 serta pelamar umum akan menjalani seleksi dengann catatan jika masih ada formasi yang tersedia.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler