Hore, Kemenkeu Punya Kabar Gembira Untuk Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non, Ada 3 Jenis Tunjangan

8 Desember 2022, 04:00 WIB
Mulai tahun baru 2023, ada kabar gembira bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya /Foto: kemenkeu.go.id/Humas/

BERITASOLORAYA.com – Mulai tahun baru 2023, ada kabar gembira bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat resmi dari Kemenkeu yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan walikota se Indonesia terkait nasib tunjangan guru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapat Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 telah disetujui menjadi Undang-undang APBN oleh DPR RI.

Baca Juga: Layanan Pensiun PNS Lewat SIASN, Tidak Ribet, Satu Hari Tuntas. Apa Syaratnya? Begini Kata BKN

Melalui Rapat Paripurna, DPR RI telah menyepakati terkait RUU APBN tahun 2023 tersebut untuk dijadikan Undang-undang sejak tanggal 29 September 2022 lalu.

Perlu diketahui, dalam UU APBN tahun 2023 tersebut ada alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru. Anggaran tersebut terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah, dan Tambahan Penghasilan guru ASN Daerah.

Baca Juga: 3 Opsi Nasib Honorer Ini Masih Dikaji, Mungkinkah Pengangkatan Tenaga Non ASN Sesuai Prioritas Diambil?

Anggaran kesejahteraan guru tersebut sudah termasuk ke dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah untuk tahun 2023.

Adapun rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Baca Juga: Nadiem Ungkap 600 Guru Honorer telah Diangkat Jadi ASN PPPK dan Soal Penempatan

  • Hibah ke Daerah
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
  • Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
  • Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Dana Desa, dan
  • Insentif Fiskal

Baca Juga: 2 Informasi Penting Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota, Siapa Saja yang Terlibat dalam Penghitungan?

Adapun alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru terletak pada bagian Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Pada anggaran DAK Nonfisik, di dalamnya terdapat dana untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, Tambahan Penghasilan guru ASN Daerah (Tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus.

Oleh karena itu, bagi guru ASN Daerah di tahun 2023 tidak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Menteri PANRB Dilema Sebab Masih Ada Praktek KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer, Simak Infonya

Hal itu dikarenakan Kemenkeu sudah mengunci alokasi anggaran untuk tunjangan guru di tahun 2023 tersebut dalam UU APBN terbaru.

Itulah info terkait kabar gembira untuk guru dari Kemenkeu terkait tunjangan untuk kesejahteraan guru.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu RI

Tags

Terkini

Terpopuler