Selamat, Guru Kategori ini Tetap Dapat Tunjangan di Tahun 2023 Dari Kemenkeu, yang Sudah Sertifikasi dan Non

10 Desember 2022, 04:00 WIB
Mulai tahun baru 2023, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sudah merilis rincian tunjangan untuk guru baik yang sudah sertifikasi dan non /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Mulai tahun baru 2023, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sudah merilis rincian tunjangan untuk guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum.

Pemerintah melalui Kemenkeu RI memberikan tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum guna untuk mengapresiasi jasa yang telah diberikan untuk kemajuan pendidikan bangsa.

Maka dari itu, penting bagi pemerintah agar selalu memerhatikan kesejahteraan para guru dengan memberikan apresiasi, salah satunya yaitu dengan memberikan gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2023, Kemendagri Berharap Calon PNS Menerapkan Nilai BerAKHLAK Dalam Bertugas

Sebelumnya, Kemenkeu RI telah menerbitkan surat resmi yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan walikota tentang nasib tunjangan para guru di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan setelah disetujuinya Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2023 menjadi Undang-undang APBN oleh DPR RI dalam rapat Paripurna.

Dalam Undangan-undang APBN tersebut terdapat alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 melalui rincian tunjangan yang akan diberikan.

Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru

Berdasarkan UU APBN tersebut, Kemenkeu telah mengunci nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya bagi guru Aparatut Sipil Negara (ASN) Daerah.

Adapun rincian tunjangan guru tersebut telah ada dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2023 yang terdapat dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Berikut rincian dana alokasi transfer ke daerah di tahun 2023:

Baca Juga: Begini Status Tenaga Honorer Tahun 2023, Ada Tiga Opsi, Menpan RB : Kami Sedang Lakukan Pendataan Ulang

  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Hibah ke Daerah
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua

Baca Juga: Waduh, Pada Pendataan Tenaga Honorer Ada Dugaan Diskriminasi, Komisi II DPR Ingatkan Menpan RB Agar...

  • Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
  • Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Dana Desa, dan
  • Insentif Fiskal

Dalam anggaran DAK Nonfisik di tahun 2023, terdapat beberapa tunjangan yang akan diberikan pemerintah untuk guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum.

Anggaran DAK Nonfisik di dalamnya terdapat tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus, dan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN Daerah.

Baca Juga: Hore, Kemenkeu Punya Kabar Gembira Untuk Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non, Ada 3 Jenis Tunjangan

Bagi guru ASN Daerah, di tahun 2023 akan tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dikunci oleh Kemenkeu.

Sementara itu, bagi guru ASN Daerah yang belum memperoleh sertifikasi maka akan tetap mendapatkan tambahan penghasilan atau Tamsil di tahun 2023 sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dikunci oleh Kemenkeu.

Dan bagi guru ASN Daerah yang  bertugas di daerah khusus, juga dapat memperoleh tunjangan khusus guru atau TKG sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dikunci oleh Kemenkeu di tahun 2023.

Baca Juga: Tidak Hanya Presiden, Tokoh Kenegaraan Ini Juga ‘Siram’ Kaesang dalam Prosesi Siraman, Jokowi – Iriana Tak Kua

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler