Apakah Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan? Simak Penjelasan Resminya dalam Permendikbudristek

12 Desember 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi. Para guru penerima tunjangan bisakah tetap menerimanya meski sedang cuti? Berikut penjelasannya. /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang berhak menerima tunjangan telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan resmi.

Adapun tunjangan guru yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Lantas, apakah guru penerima beragam tunjangan di atas akan tetap mendapatkan tunjangan saat cuti? Kemudian, apa saja penyebab yang membuat tunjangan dihentikan?

Perlu diketahui, aturan tentang tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Sertifikasi!

Isi dalam peraturan tersebut membahas mengenai penerima tunjangan, besaran masing-masing tunjangan, penghentian pembayaran, monitoring, dan lainnya.

Setelah disahkan, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Baca Juga: Wah, Ada 8 Jadwal Penting Guru Semua Jenjang Pendidikan tanpa Terkecuali sampai Tahun 2023, Ada Batas Waktunya

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Festival Bendung Tirtonadi Digelar pada 17–18 Desember 2022, Objek Wisata Edukasi Lingkungan di Kota Solo

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan sesuai statusnya.

Dengan catatan, alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

 Adapun cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama

Baca Juga: Semua Guru Bersiap, Ada Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK. Cek PP Berikut...

Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.

Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya.

Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Beasiswa LPDP Dokter Subspesialis, Diprioritaskan untuk Program Studi Ini, Perhatikan sebelum Mendaftar

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Demikian penjelasan tentang cuti untuk guru penerima tunjangan dan penyebab tunjangan guru dihentikan pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler