Nasib Guru Sertifikasi pada Kurikulum Merdeka Sempat Bikin Khawatir, Bisakah Dapat Tunjangan Profesi?

18 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apakah guru sertifikasi bisa menerima tunjangan profesi jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

BERITASOLORAYA.com – Perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka tentu akan berpengaruh terhadap berbagai aspek, salah satunya beban kerja guru.

Berdasarkan UU Guru dan Dosen Pasal 35, beban kerja guru dalam satu pekan paling sedikit adalah 24 JP atau jam pelajaran. Untuk diketahui, jam mengajar juga menjadi salah satu syarat guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Adanya perubahan jam mengajar di Kurikulum Merdeka yang membuat beberapa mata pelajaran berkurangan jumlah JP-nya, tentu membuat guru sertifikasi khawatir tidak dapat memenuhi beban kerja.

Jika beban kerja menjadi berkurang sebab penerapan Kurikulum Merdeka, apakah guru sertifikasi akan kehilangan tunjangan profesi guru atau TPG yang telah menjadi haknya?

Baca Juga: Tenaga Honorer dengan Jabatan ini yang Jadi Prioritas Diangkat sebagai ASN Tanpa Tes, Cek Link Juknisnya

Penjelasan terkait pengurangan jam pelajaran atau JP dalam Kurikulum Merdeka dan dampaknya pada guru sertifikasi dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Seperti yang telah disebutkan, Kurikulum Merdeka mengatur JP mata pelajaran menjadi lebih singkat, termasuk untuk jenjang SMA.

Misalnya, mata pelajaran Bahasa Indonesia di Kurikulum 2013 memiliki 4 JP per minggu. Sementara pada Kurikulum Merdeka hanya 3 JP saja.

Baca Juga: Literasi Digital untuk Kawula Muda, Pelatihan AMAN Project 2023, Kapan Pelaksanaan dan Apa Persyaratannya?

Selanjutnya mata pelajaran Agama yang berada di Kurikulum 2013 memiliki 3 JP per minggunya, sementara pada Kurikulum Merdeka hanya 2 JP.

Begitu pun dengan mata pelajaran yang lain, meski ada beberapa mapel yang tetap sama baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Jenjang SMP pun ikut mengalami perubahan dalam penerapan Kurikulum Merdeka terkait jam pelajaran.

Misalnya, Kurikulum 2013 mengatur mata pelajaran Pendidikan Agama memiliki 3 JP dan diubah menjadi 2 JP dalam Kurikulum Merdeka. Adapun sebagian dari jam pertemuan yang berkurang tersebut, dialikan ke kegiatan project.

Baca Juga: Kenali 2D Barcode pada Kemasan Produk Obat dan Makanan, Mulai Definisi sampai Cara Cek Legalitas, Praktis

Jika dijumlahkan per tahun, total JP dalam Kurikulum Merdeka sebenarnya tetap sama dengan Kurikulum 2013. Hanya saja, kegiatan tatap muka secara signifikan berkurang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap penetapan 24 JP untuk para guru sertifikasi.

Berdasarkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Kebijakan Kurikulum yang di-publish pada 20 November 2021, dijelaskan kebijakan Kemdikbud soal jam mengajar guru yang berkurang dalam Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: 5 Hal Ini Sebabkan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Memilih Formasi, Berikut Solusinya

Implikasi perubahan dan mitigasi untuk jam mengajar dan tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
  • Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.

Selain itu, Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran di Kurikulum Merdeka tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti Siapa Saja? Berikut Keterangan Resmi Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi

Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.

Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya, meski perubahan struktur kurikulum membuat guru tidak lagi memenuhi JP 24 jam.

Hal tersebut dapat berlaku apabila saat masih menerapkan Kurikulum 2013, guru sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi/TPG.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler