Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

9 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Nasib penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya bagi kesejahteraan guru di tahun 2023 /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Nasib penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya bagi kesejahteraan guru di tahun 2023 menjadi perbincangan yang hangat di dunia pendidikan.

Hingga artikel ini ditulis, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 masih menjadi peraturan atau regulasi tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan guru lainnya.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut secara jelas tercantum tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru, mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

Adapun nasib kelanjutan guru sertifikasi di tahun 2023, sebelumnya sudah dibahas pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud di tahun 2022 terkait kesejahteraan guru berupa tunjangan.

Perihal tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru (TKG), maupun tambahan penghasilan guru ASN Daerah telah dijelaskan oleh Kemdikbud dalam pembahasan penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Perlu Berbahagia Jika Pemerintah Berlakukan Poin Ini, Akan Diangkat ASN Semua?

Selain membahas nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya, dibahas juga tentang alokasi dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Kemdikbud telah mengalokasikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah adalah sebanyak 50,4 miliar sesuai pada DAK Non Fisik untuk.

Berikut rincian penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN di Daerah berdasarkan DAK Non Fisik di tahun 2023 adalah terdiri atas:

Baca Juga: Alasan Besar Semua Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN Jelang Penghapusan Tahun 2023, Begini Nasibnya

  1. Guru PNS Daerah sebanyak 998.824 orang
  2. Guru PPPK sebanyak 110.429 orang

Berdasarkan paparan di atas, nasib tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN di daerah yang sudah sertifikasi terkait dana kesejahteraan guru sudah tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan pada DAK Non Fisik.

Selain merujuk pada hasil Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud, pengalokasian dana kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi maupun tunjangan lainnya juga sudah ada dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023 dari Kemenkeu RI.

Baca Juga: Maaf, Semua Tenaga Honorer Akan Batal Diangkat Jadi ASN Jelang Penghapusan Non ASN 2023 Jika Pemerintah...

Dengan demikian, guru ASN Daerah masih tetap akan menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 sebagaimana pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023.

Demikian penjelasan tentang nasib kesejahteraan guru sertifikasi terkait penerimaan tunjangan profesi guru (TPG) maupun tunjangan guru lainnya yang akan diberikan di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler