Tinggal Besok, Guru Segera Cairkan Tunjangan Insentif yang Dirapel 1 Tahun Sebelum Hangus

19 Januari 2023, 07:05 WIB
Guru kategori berikut segera cairkan dana tunjangan insentif ke bank sebelum jatuh batas waktu, tinggal besok. /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah mengimbau guru untuk segera mencairkan tunjangan insentif sebelum dana tunjangan tersebut hangus.

Tunjangan insentif bagi guru ini merupakan tunjangan yang dirapel dalam satu tahun serta akan hangus pada tanggal 20 Januari 2023 jika guru tidak segera melakukan aktivasi rekening.

Oleh karena itu, guru penerima tunjangan insentif ini diminta untuk segera mencairkan tunjangan insentif sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Dana BOS 2023 Rp4 Triliun Siap Digelontorkan, Sekolah Kategori Ini Pahami Prosedur Pencairan Berikut…

Adapun tunjangan insentif yang dimaksud dalam artikel ini ditujukan untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal Simpatika Kemenag, Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain menyampaikan informasi melalui surat edaran bernomor B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022.

Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023,” begitu bunyi poin pertama surat tersebut.

Lebih lanjut, apabila guru penerima tunjangan insentif ini tidak segera malakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan maka dana tersebut akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru dan Kepala Sekolah Kategori Ini, Soal Pencairan Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Baru?

Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara,” begitu bunyi poin kedua dalam surat tersebut.

Dengan demikian, Kemenag mengimbau guru-guru penerima tunjangan intensif dan tunjangan khusus tahun 2022 untuk segera mengaktivasi rekening guna mencairkan dana tunjangan.

Perlu diketahui bahwa tunjangan insentif ini merupakan tunjangan bagi guru madrasah non PNS.

Dirjen GTK Madrasah Muhammad Zain menyebutkan bahwa insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi untuk pendidikan anak bangsa.

Baca Juga: Terbaru! Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2023 untuk Guru Sertifikasi Sudah Rilis, Cek Besarannya

Tunjangan ini dimaksudkan untuk memotivasi guru madrasah non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Besaran tunjangan insentif ini adalah Rp250 ribu dikalikan 12 bulan dipotong pajak. Muhammad Zain mengonfirmasi bahwa tunjangan insentif ini adalah dana yang dirapel satu tahun.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyebutkan bahwa guru dapat mengecek info pencairan tunjangan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Untuk mencairkan dana tunjangan insentif ini, guru dapat mencetak surat-surat kelengkapan yang bisa diunduh di akun SIMPATIKA masing-masing kemudian datang langsung ke Bank Mandiri terdekat.

Baca Juga: Sertifikasi Bakal Lebih Mudah, Ini Daftar Guru yang Mendapat Kemudahan Berdasarkan Permendikbud

Demikian informasi mengenai pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS yang harus segera dicairkan sebelum batas waktu yang ditentukan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler