Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah

25 Januari 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi. Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah /cottonbro/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru sekolah, pasti ada yang baru menjadi penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).

Kabarnya, pemerintah akan menyalurkan dana tunjangan sertifikas guru atau TPG untuk tahun 2023 ini kepada seluruh guru penerima.

Guru yang sebelumnya sudah pernah menerima tunjangan, pasti sedikit banyak sudah hafal dengan nominal yang sudah ditentukan pemerintah.

Namun, untuk guru yang baru pertama kali menjadi penerima, maka hendaknya simak informasi nominal besaran tunjangan sertifikasi pada artikel ini.

Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Jateng, Menurut Ganjar Pranowo

Sebagaimana yang tercantum pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yang memuat aturan tentang besaran nominal tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023.

Seperti tahun sebelumnya, bahwa peraturan tunjangan sertifikasi harus diketahui oleh seluruh guru penerima dan akan dicairkan dalam bentuk uang serta disalurkan melalui rekening penerima.

Nominal tunjangan sertifikasi guru untuk ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok dan akan disesuaikan dengan golongan gaji guru tersebut.

Lantas bagi guru sertifikasi non ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi berdasarkan pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Penundaan Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Daljab Kategori I Gelombang II 2022 Ternyata karena Ini!

Dimana nominal yang akan diterima oleh guru sertifikasi non ASN yaitu setara dengan gaji pokok PNS, khususnya bagi yang sudah mendapatkan ASN inpassing atau penyetaraan setiap bulan.

Sementara bagi guru non ASN dan belum memiliki SK inpassing maka akan mendapatkan tunjangan sejumlah Rp.1.500.000,- per bulan.

Berdasar pada uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Nominal tunjangan sertifikasi guru 2023 ini untuk guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok atau setara dengan gaji pokok.
  2. Nominal tunjangan serifikasi untuk guru  non ASN atau belum ASN dan belum memiliki SK inpassing, akan mendapatkan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.
  3. Nominal tunjangan sertifikasi untuk guru non ASN namun telah memiliki SK inpassing, akan memperoleh tunjangan setara dengan gaji pokok.

Baca Juga: Jangan Sampai Hilang, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Aturan Kemdikbud Ini. Mengapa? Ini Alasannya...

Segenap informasi tersebut, bisa menjadi perhatian untuk seluruh guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler