BERITASOLORAYA.com– Terdapat beberapa istilah untuk tunjangan dan penghasilan bagi guru, di antaranya yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.
Tiga tunjangan ini memiliki ketentuan dan kriterianya masing-masing.
Namun, baik tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan diperuntukkan bagi guru yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, baik lingkup provinsi, kabupaten atau kota.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Masih bingung? Berikut ulasan lebih lanjut terkait tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 yang diakses pada 30 Januari 2023.
- Tunjangan Profesi
Merupakan tunjangan yang diberikan kepada para guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan kementerian.
Tunjangan yang diterima berupa uang sebesar satu kali gaji yang disalurkan langsung ke rekening penerima.
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah. Sementara kriteria lain penerima tunjangan ini adalah memiliki nomor registrasi guru.
Lalu mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan persyaratan dan tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Kemudian melaksanakan tugas mengajar/ membimbing peserta didik sesuai dengan surat keputusan mengajar, kecuali kepala sekolah dan memiliki hasil kinerja paling rendah predikat ‘Baik’.
Selanjutnya memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku, kecuali bagi guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam/ tiga bulan atau guru yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan/ magang.
- Tunjangan Khusus
Adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapinya selama bertugas di daerah khusus.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil/ terbelakang, perbatasan dengan negara lain, mengalami bencana alam, bencana sosial, atau berada dalam keadaan darurat lain.
Dijelaskan dalam Bab II Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, tunjangan ini diberikan setiap bulan selama masa tugas, yaitu setelah melaksanakan tugas secara nyata di daerah khusus tersebut.
Baca Juga: Minta Tenaga Honorer Diperhatikan Nasibnya, DPR: Kasihan, Banyak yang Sudah Berusia Sepuh
Tunjangan khusus yang diberikan berupa uang sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan melalui rekening guru penerima setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Penyaluran tunjangan khusus ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada guru yang berstatus ASN dibawah kementerian dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Lalu mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Penghasilan Tambahan
Yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, belum menerima tunjangan profesi, terdaftar aktif dalam Dapodik, dan memiliki NUPTK.
Selain itu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/ DIV dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Baca Juga: Selamat, 1.240 Pelamar Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag, Lalu Apa yang Dilakukan Selanjutnya?
Lalu memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali guru ASN yang sedang bertugas di daerah khusus, mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang.
Kemudian guru ASN yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan.
Demikian ulasan terkait tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan yang diterima guru ASN, semoga menjawab rasa bingung yang melanda.***