Kabar Gembira, Nasib Kesejahteraan Guru Sertifikasi Tahun 2023 Semakin Jelas, Ada Pencairan Tunjangan Ini

1 Februari 2023, 20:53 WIB
Nasib pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan, resmi Kemdikbud /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Nasib pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi pendidik dari Kemdikbud.

Hal tersebut penting dinantikan karena berhubungan dengan nasib kesejahteraan guru yang telah sertifikasi untuk memperoleh haknya berupa tunjangan sertifikasi atau TPG.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi guru atau TPG maka kesejahteraan guru pun akan semakin terjamin kehadiran dan jasanya di dunia pendidikan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

Kesejahteraan guru telah menjadi tugas dan kewajiban penting pemerintah dalam hal ini Kemdikbud agar dunia pendidikan menjadi semakin baik.

Adapun teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut masih menjadi peraturan atau regulasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga beberapa tunjangan guru lainnya.

Baca Juga: Kriteria Guru yang Boleh Ikut Sertifikasi Pendidik, Cek Apakah Kamu Termasuk Agar Bisa Dapat TPG

Tak hanya tunjangan sertifikasi guru, Permendikbud tersebut juga sebagai petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan guru.

Beberapa tunjangan guru tersebut mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di daerah.

Lantas, bagaimana dengan nasib pencairan tunjangan guru termasuk sertifikasi di tahun 2023? Simak penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan RI hingga artikel ini selesai.

Baca Juga: DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?

Sebelumnya, Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI telah melakukan Rapat Kerja atau Raker terkait nasib kesejahteraan guru di tahun 2023.

Kemdikbud menyinggung nasib kesejahteraan guru di tahun 2023 terutama tentang nasib pencairan tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya.

Kemdikbud membahas nasib pencairan tunjangan guru di tahun 2023 dalam tajuk penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di bidang pendidikan.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun, DPR Usulkan Ini di PPPK

Akhirnya di tahun 2023 ini, Kemdikbud telah mengalokasikan tunjangan untuk kesejahteraan guru ASN daerah adalah sebanyak Rp 50,4 miliar berdasarkan pada DAK Non Fisik untuk pendidikan.

Tunjangan kesejahteraan guru tersebut meliputi tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk daerah khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN Daerah.

Berdasarkan DAK Non Fisik di tahun 2023, berikut adalah rincian penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN daerah:

Baca Juga: Permasalahan Honorer Tak Kunjung Selesai, Begini Kata Komisi II DPR di Hadapan Ratusan Tenaga Non ASN Jateng

  1. Guru PNS Daerah sebanyak 998.824 orang
  2. Guru PPPK sebanyak 110.429 orang

Apabila dilihat dari paparan di atas, nasib pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 bagi guru ASN Daerah telah dipastikan akan tetap dicairkan sesuai hasil Rapat Bersama tersebut.

Dengan demikian, kesejahteraan guru sertifikasi di tahun 2023 tidak perlu dikhawatirkan. Hal itu karena Kemdikbud tidak sudah mengalokasikan dana alokasi untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 saat Raker dengan DPR.

Selain berdasarkan hasil Raker Kemdikbud dengan Komisi X DPR, kepastian nasib pencairan tunjangan guru pun sudah dikunci dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023 dari Kemenkeu RI.

Baca Juga: Yang Ditunggu Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Ditransfer ke Rekening Langsung?

Oleh karena itu, bagi guru ASN daerah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih akan diberikan sesuai petunjuk teknis dalam Permendikbud tersebut.

Itulah info terkait kabar gembira tentang nasib kesejahteraan guru dalam hal pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler