Selamat, Guru Non Sertifikasi yang Telah Lama Mengabdi Resmi Masuk Kriteria Ini, Langsung Dapat...

2 Februari 2023, 13:47 WIB
Guru Non Sertifikasi yang Telah Lama Mengabdi Resmi Masuk ke Kriteria Ini, yang Ditunggu-tunggu /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru non sertifikasi yang telah lama mengabdi, disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek.

Bagi guru non sertifikasi yang telah lama mengabdi masuk ke dalam kriteria diprioritaskan untuk dapat sertifikasi atau mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Adanya kabar baik untuk guru non sertifikasi yang telah lama mengabdi ini disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Permendikbud Ristek tersebut, secara rinci membahas mengenai bagaimana guru non sertifikasi Dalam Jabatan dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai tanda keprofesionalannya sebagai pendidik.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini yang Telah Lama Ditunggu. Tendik Siap-siap

Lebih lanjut, pada isi Permendikbud tersebut, terdapat kebijakan terbaru dari Kemdikbud Ristek untuk guru non sertifikasi khususnya bagi guru yang telah mengabdi lama.

Hak tersebut tertuang pada bagian keempat tentang penerimaan calon mahasiswa Pasal 14.

Pada Pasal 14 dijelaskan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan turut mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

1. Masa kerja yang paling lama
2. Usia paling tinggi
3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Dari Kemdikbud. Dapat Tunjangan Dipermudah...

Selain itu, pada Pasal 4 dijelaskan bahwasanya bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi dengan berdasarkan pertimbangan pada kriteria guru di atas resmi ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Dalam hal ini, menjadi kabar baik bagi guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama dan juga yang memiliki usia paling tinggi sebab proses sertifikasi bagi guru dengan kriteria tersebut akan dipermudah.

Baca Juga: Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023. Tendik Harap Cermat...

Hal tersebut tentunya menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu bagi guru non sertifikasi, sebab bisa mendapatkan sertifikat pendidik merupakan harapan bagi banyak guru.

Tidak hanya itu, bisa menjadi guru sertifikasi juga mendapatkan banyak manfaat seperti diantaranya guru teruji keprofesionalannya sebagai pendidik dan bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Tunjangan yang didapatkan nantinya jika guru non sertifikasi berhasil sertifikasi adalah tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler