Cek Segera, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Cair? Intip Informasi Penting dari Kemdikbud Berikut

3 Februari 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Cair, Intip Informasi Penting dari Kemdikbud /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 resmi dari Kemdikbud ada di artikel ini.

Tunjangan sertifikasi atau biasa disebut tunjangan profesi guru (TPG) biasa diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Kemdikbud dalam hal ini sudah memberikan informasi bahwa tunjangan sertifikasi guru akan kembali cair pada tahun 2023 ini.

Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 akan diberikan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria dari Pemerintah sebagai penerima tunjangan.

Hal-hal yang berkaitan dengan aturan tunjangan sertifikasi guru ini sudah diatur dalam regulasi Kemdikbud.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tak Akan Diberhentikan di Tahun 2023, BKD Jatim Sebut Non ASN Akan Menjadi...

Berkenaan dengan hal itu, Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan dana untuk dialokasikan ke tunjangan sertifikasi guru.

Anggaran tunjangan sertifikasi guru dialokasikan dari TKD atau Transfer ke Daerah yang dirinci dalam APBN tahun anggaran 2023.

Tunjangan sertifikasi guru tersebut masuk pada alokasi DAK non fisik, dan dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp130,30 triliun yang di dalamnya terdapat beragam tunjangan dan pembiayaan pendidikan lainnya.

Maka bisa dipahami bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023 ini nanti.

Untuk itu, bagi guru sertifikasi yang akan menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023 bisa mencermati jadwal pencairan dari Kemdikbud.

Baca Juga: Tidak Hanya Honorer K2 Guru dan Nakes, Pemerintah Diminta Perhatikan Juga Non ASN Kategori Ini

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yaitu:

  1. Pembayaran triwulan 1 bulan Maret dengan sinkronisasi data pada 28/29 Februari
  2. Pembayaran triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data pada 31 Mei
  3. Pembayaran triwulan 3 bulan September dengan sinkronisasi data pada 31 Agustus
  4. Pembayaran triwulan 4 bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.

Bagi guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi maka harus menyinkronkan data yang ada oada Dapodik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun.

Baca Juga: Dibuka untuk Umum, Manfaatkan Kesempatan untuk Jadi ASN 2023, Menteri PANRB: Ingat! Tetap Ada Prioritas

Kemudian, Puslapdik akan melakukan validasi data guru penerima tunjangan seritifkasi melalui SIM-Tun tersebut.

Pemerintah daerah akan memberikan persetujuan hasilnya, apakah guru tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Puslapdik baru akan menetapkan guru sertifikasi yang menjadi penerima tunjangan sertifikasi, berdasarkan persetujuan dari Pemda.

Guru sertifikasi yang berhasil ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi akan menerima pemberitahuan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan dari Kementerian.

Perlu diingat bahwa tunjangan sertifikasi guru akan cair manakala guru sebagai penerima sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Yes, Kemdikbud Beri Aturan Baru untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi, Bisa Lebih Cepat? Simak Selengkapnya

Kemudian, guru juga harus menginput atau memperbarui data guru di Dapodik agar bisa dilakukan sinkronisasi oleh Puslapdik.

Adapun data-data yang harus diinput atau diperbarui yaitu mengenai satuan adminstrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, NUPTK, masa kerja, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler