BERITASOLORAYA.com- Perlu diketahui oleh guru-guru baik sertifikasi maupun non terkait dengan besaran tunjangan pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas.
Adanya besaran tunjangan pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas ini menjadi kabar baik untuk guru-guru di satuan pendidikan semua jenjang.
Sebab banyak guru yang belum mengetahui besaran tunjangan pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam proses perjalanan agar disahkan.
Perlu diketahui oleh guru sertifikasi maupun non, bahwasanya untuk Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek pada bulan Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Dari ASN PPPK Guru 2022, Kemdikbud Sebut Akan Rekrut Banyak Tendik dan Berikan Hal Ini...
Lebih lanjut di dalam isi RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 tersebut dijelaskan bahwasanya Kemdikbud mengusulkan agar integrasi UU Sisdiknas, UU guru dan dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 mengenai satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.
Selain itu, terkait dengan besaran tunjangan pengganti sertifikasi guru terdapat pada ketentuan peralihan.
Di mana semua guru yang telah terdaftar di Dapodik dan belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar pada satuan pendidikan bersangkutan.
Kemudian pada setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU guru dan dosen, maka tetap menerima tunjangan tersebut.
Hal tersebut diberikan sepanjang guru masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, juga dijelaskan bahwasanya setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU guru dan dosen, maka menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang diterima saat ini.
Diberikannya penghasilan atau pengupahan untuk guru selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini menjawab pertanyaan para guru terkait dengan berapa besaran tunjangan pengganti sertifikasi untuk guru-guru.
Baca Juga: Waduh, Penundaan Pengumuman Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Penyebabnya Paling Besar karena Hal Ini....
Hal itu tentunya menjadi kabar baik bagi guru sertifikasi maupun non yang akan tetap mendapatkan haknya sebagai guru.
Ditambah lagi bagi guru yang non sertifikasi, juga akan mendapatkan tunjangan tanpa harus mengikuti PPG.
Sebab seperti diketahui, bahwasanya untuk dapat mengikuti program PPG guru harus mengantri dengan guru yang lain.
Tentunya hal ini juga menimbulkan permasalahan terkait proses sertifikasi yang lama.***