Ingin Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Penting Ini, Resmi dari Kemdikbud

6 Februari 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi, Ingin Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Seluruh Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Penting Ini, Resmi dari Kemdikbud /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pemerintah pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan, dan menurut informasi akan cair pada bulan Maret mendatang.

Namun sebelum dicairkan oleh pemerintah, maka guru harus terlebih dulu untuk melakukan beberapa hal agar bisa menjadi penerima tunjangan sertifikasi ini.

Kemdikbud dalam hal ini mengimbau kepada seluruh guru jika ingin menerima tunjangan sertifikasi agar melakukan hal ini sebelum jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tiba.

Hal ini juga menjadi syarat untuk guru jika ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Kemdikbud, karena penerima tunjangan sertifikasi ini ditentukan langsung oleh Puslapdik.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus dicermati oleh guru terutama yang berhubungan dengan Dapodik.

Aturan yang berisi petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan adalah Permendikbu Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Bagi guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi atau TPG, ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:

  1. Input data dan/atau pembaruan data guru ASN melalui Dapodik
  2. Validasi data guru agar dapat ditetapkan para guru penerima tunjangan profesi atau TPG
  3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
  4. Dana tunjangan diterima para guru

Baca Juga: Beda dengan Sebelumnya, CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Adakah Hal yang Diprioritaskan? Menpan RB: Sebenarnya...

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh guru adalah dengan melakukan input data dan atau pembaharuan data di Dapodik.

Input data tersebut harus dilakukan oleh para guru, sebelum adanya sinkronisasi data oleh Puslapdik, yaitu menjelang pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Data yang harus diinput dan diperbarui sudah ditentukan oleh Kemdikbud, yaitu:

  1. Data satuan administrasi pangkal
  2. Data tanggal lahir
  3. Data golongan ruang
  4. Data masa kerja
  5. Data beban kerja
  6. Data NUPTK
  7. Data status kepegawaian
  8. Data penting lainnya.

Baca Juga: Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

Menurut jadwal, input data harus dilakukan oleh guru sebelum sinkronisasi dari Puslapdik. Sinkronisasi biasanya dilakukan pada bulan sebelum pencairan tunjangan sertifikasi.

Sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dilaksanakan pada tanggal 28 atau 29 Februari.

Sementara itu, tunjangan sertifikasi diprediksi akan cair pada bulan Maret jika sesuai dengan jadwal yang ada.

Untuk itu, guru sudah haru segera bersiap untuk melakukan input data atau pembaharuan data dengan dibantu oleh operator sekolah.

Setelah guru melakukan input atau pembaharuan data, maka Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen atau SIM-Tun.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 yang Ditunda Ternyata Ada Alasannya. Kemdikbud Beri Penjelasan Ini...

Sinkronisasi tersebut dilakukan pada Kementerian, dan kebenaran data adalah tanggung jawab oleh masing-masing guru.

Jika tahapan sinkronisasi data sudah selesai dilaksanakan, maka berikutnya adalah validasi, dan guru yang memenuhi syarat akan disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Dan tahap berikutnya, Puslapdik akan menentukan hasil akhir guru sebagai penerima tunjangan seritifikasi, dan hasilnya bisa dicek oleh guru melalui SIM-Bar Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler