Sedih, Guru Tak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2023 Jika Hal Ini Terjadi, Segera Cek dan Berhati-hatilah!

6 Februari 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi tak bisa lagi terima tunjangan TPG 2023 karena beberapa hal ini /Foto: Pexels/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru atau TPG merupakan hak para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan, memenuhi beban kerja, dan memenuhi syarat  lain.

Setiap tahun, Kemenkeu menganggarkan dana untuk tunjangan sertifikasi guru sebagai bentuk perhatian kepada para guru sertifikasi atas dedikasinya dalam mendidik para pelajar di Indonesia.

Sayangnya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023 dipastikan tidak akan diterima jika guru-guru mengalami kondisi khusus. Maka dari itu, para guru sertifikasi perlu tahu jika tiba-tiba tunjangan sertifikasi haknya berhenti dibayarkan.

Ada beberapa ketentuan tunjangan sertifikasi guru yang tidak dibayarkan lagi. Kapan waktu penghentian tunjangan pun berbeda-beda, bisa di bulan berkenaan atau bulan berikutnya.

Baca Juga: Guru Honorer Bersabar, Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK 2022 Ditunda Oleh Kemendikbud, Ada Hal Ini....

Untuk mengetahui mengapa guru tidak lagi bisa menerima tunjangan sertifikasi 2023 meski telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kemdikbud, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023

Kemdikbud telah menetapkan kapan tunjangan sertifikasi guru bakal cair, termasuk juga untuk tahun 2023. Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi yang hingga kini masih berlaku dan menjadi acuan.

Adapun aturan soal tunjangan guru dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Baca Juga: Rencana Perjalanan Haji 1444 H Kemenag Sudah Terbit, Gelombang Pertama Dimulai Mei 2023, Ini Agenda Lengkapnya

Diatur dalam Permendikbudristek tersebut, tunjangan sertifikasi guru akan cair setiap triwulan dalam satu tahunnya. Terhitung ada 4 triwulan dalam satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

Berikut ini jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi berdasarkan aturan resmi Kemdikbud lengkap dengan waktu sinkronisasi data guru:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Februari
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Mei
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Agustus
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Oktober

Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Dipastikan Jadi ASN Tahun 2023, Selamat Ya!

Sebelum bulan pembayaran tunjangan sertifikasi guru, Puspaldik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik dengan data di sistem Kementerian untuk memastikan kelayakan guru menerima TPG.

Penyebab Guru Tak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2023

Ada alasan tertentu mengapa guru tidak lagi bisa menerima tunjangan sertifikasi. Adapun alasan mengapa tunjangan guru dihentikan juga tertuang dalam Permendikbudristek yang sama.

Lantaran masih mengacu pada PermendikbudristekNomor 4 Tahun 2022, aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 dihentikan pun masih berdasarkan aturan tersebut.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...

Setidaknya ada 6 alasan mengapa guru sertifikasi tak bisa lagi menerima TPG. Pertama, bagi guru sertifikasi yang meninggal dunia, tunjangan TPG akan dihentikan pada bulan selanjutnya.

Kedua, guru sertifikasi tak bisa lagi menerima TPG karena telah mencapai batas usia pensiun. Penghentian tunjangan sertifikasi dilakukan pada bulan berikutnya setelah dinyatakan pensiun.

Ketiga, guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas permintaan sendiri tidak lagi bisa menerima TPG terhitung di bulan pengunduran dirinya.

Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

Keempat, guru yang dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi di bulan berkenaan.

Kelima, bagi guru yang mendapatkan tugas belajar juga pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan pada saat guru melaksanakan tugas belajar tersebut.

Keenam atau yang terakhir, tunjangan sertifikasi guru tidak dibayarkan lagi bagi guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru. Penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler