BERITASOLORAYA.com- Kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru naungan Kemenag diperbarui oleh Kemenag.
Adanya kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG ini dijelaskan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022.
Peraturan yang turut membahas tentang kriteria penerima tunjangan profesi guru atau TPG secara spesifik membahas mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.
Dalam hal ini, penting bagi guru untuk mengetahui kriteria penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru naungan Kemenag, diantaranya yakni:
1. GPAI yang masih aktif dan juga bertugas pada satuan pendidikan pada PAUD jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa
Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...
2. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kemenag, pengawas PAI, yang diangkat oleh Kemdikbud, Pemda, atau Kementerian lain
3. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama Islam pada sekolah dan pembinaan pada guru PAI pada satuan pendidikan umum
4. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan