Keputusan Kemdikbud Terbaru, Beri Kabar Gembira untuk Guru Honorer: Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok?

8 Februari 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok dari Kemdikbud /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui keputusan terbarunya memberikan kabar gembira untuk para guru honorer.

Surat Keputusan Kemdikbud Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, menjelaskan bahwa ada guru honorer dan guru ASN yang akan menerima tunjangan.

Kemdikbud memang akan memberikan tunjangan untuk guru honorer dan guru ASN dengan kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.

Kemdikbud tidak luput memberikan perhatian kepada guru honorer, dan berupaya agar mewujudkan kesejahteraan hidup para honorer ini.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemberian tunjangan kepada guru honorer dan guru ASN ini bertujuan agar guru bisa memberikan pelayanan terbaik.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Keistimewaan untuk Guru Honorer yang Termasuk Kriteria Ini, Bisa Dapat Tunjangan? Simak

Untuk itu, Kemdikbud mengimbau kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang akan menerima tunjangan ini.

Sebab menurut informasi, tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus Guru atau TKG yang hanya akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah khusus.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk Suryani.

Guru honorer dan guru ASN yang akan menerima TKG ini datanya bersumber dari Dapodik dan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Data yang diambil dari Dapodik juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi dimana validitasnya telah dijamin oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Ada Syarat Khusus? Cek Selengkapnya

Kedepannya, jika nama guru honorer dan guru ASN sudah dikonfirmasi, akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Jumlah guru yang mengajar di daerah khusus dan digadang akan menjadi penerima TKG adalah sebanyak 56.358 guru.

Nama-nama guru yang sudah dinyatakan valid, kedepannya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK.

Kemdikbud menerbitkan SKTK dalam dua tahap yakni pada semester 1 dan semester 2. Semester 1 di bulan Januari sampai Juni, dan semester 2 bulan Juli sampai Desember.

Melalui SKTK itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya akan membayar tunjangan khusus ke para guru penerima secara langsung melalui rekening masing-masing.

Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Telah Dibuka, Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Pendaftaran. Banyak Manfaatnya...

Guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing, maka akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok, sementara yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan 1,5 juta setiap bulan.

Guru ASN juga akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok, tetapi harus dipotong pajak terlebih dahulu.

Sebab itulah, guru honorer dan guru ASN yang mengajar di daerah khusus akan menerima perhatian dari Kemdikbud.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler