BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akhirnya memberikan informasi penting dan sekaligus angin segar untuk guru honorer.
Pasalnya guru honorer akan menerima tunjangan dari Kemdikbud pada tahun 2023 yang digadang akan disalurkan dengan nominal cukup besar.
Pemberian tunjangan dari Kemdikbud ini bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan bagi guru honorer dan akan dicairkan setiap bulan.
Dan menurut informasi resmi, ada sejumlah 56.358 guru yang akan menerima tunjangan dari Kemdikbud di tahun 2023 ini.
Plt. Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa pemberian tunjangan ini adalah untuk guru yang mengajar di daerah khusus, baik guru honorer maupun guru ASN.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, bahwa guru ASN, guru honorer bisa mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.
TKG ini diberikan kepada guru dengan tujuan agar guru yang bertugas di daerah khusus bisa meningkat kesejahteraan hidupnya.
Pemberian TKG ini diharapkan juga akan semakin menambah semangat untuk mengajar dan mencerdaskan anak bangsa calon pemimpin bangsa.
lebih lanjut, menurut surat keputusan untuk penerima tunjangan khusus dengan nomor j1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, guru yang akan diberikan tunjangan khusus ini didasarkan pada data dari Dapodik (Data pokok pendidikan).
Data tersebut dijamin kebenarannya karena akan dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak.
Data tersebut juga akan dikoneksikan lewat berbagai tabel yang referensinya serta validasinya bisa dijamin oleh instansi yang berwenang.
Nama-nama guru yang tercantum kemudian harus diverifikasi terlebih dulu oleh Dinas Pendidikan, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten sampai Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Setelah data tersebut diverifikasi, maka akan ada penetapan nama-nama penerima TKG melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
SKTK sendiri akan diterbitkan oleh Kemdikbud menjadi dua tahap, pertama untuk bulan Januari sampai Juni, dan kedua untuk bulan Juli sampai Desember.
Guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing, maka akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok, sementara yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan 1,5 juta setiap bulan.
Guru ASN juga akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok, tetapi harus dipotong pajak terlebih dahulu.
Demikian informasi resmi ini dan semoga bermanfaat.***