Hore, Guru Non Sertifikasi dengan Usia Maksimal hingga 58 Tahun Berkesempatan Dapat Tunjangan dengan Ini

18 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.COM - Bagi guru non sertifikasi, untuk mendapatkan tunjangan harus melalui sertifikasi guru lewat program PPG Dalam Jabatan. Prosedur ini sudah menjadi proses yang wajib diikuti guru jika ingin sertifikasi.

Mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai jembatan memperoleh tunjangan bagi guru non sertifikasi harus berdasarkan prosedur yang berlaku sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat surat edaran baru untuk guru non sertifikasi dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023.

Diketahui bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 (PPG Daljab), Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang.

Baca Juga: Update, Tenaga Honorer 28 November Tahun 2023 Resmi Dihapus, Pemkot Ini Sedang Tunggu Petunjuk Pusat

Verval administrasi ulang tersebut diperuntukkan bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Maka, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Tahun 2022, ada sekitar 35.633 orang yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi, para peserta belum memperoleh kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Tahun 2017 hingga pada tahun 2019, ada 10.242 orang yang telah lulus seleksi akademik, akan tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan. (Verval Sasaran 2).

Baca Juga: Info Tiket Kereta Api Lebaran 2023, Simak 4 Ketentuan Pemesanannya Berikut Ini

3. Pada tahun 2018 hingga tahun 2022 ada 2.231 yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Verval Sasaran 3).

4. Peserta poin 1, 2, dan 3, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

- Terdata sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

- Terdata dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.

- Peserta mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Peserta aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

- Peserta dalam keadaan jasmani dan rohani.

- Peserta berkelakuan baik.

- Peserta memiliki usia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Catatan Penting Bagi Peserta Calon PPPK Kementerian Agama, Inilah Jadwal Cetak Kartu Ujian

Persyaratan administrasi dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Peserta Verval sasaran 1, jadwal pelaksanaan pendaftaran hingga perbaikan berkas oleh guru sebagai berikut.

1. Pendaftaran tanggal 16 – 21 Februari 2023

2. Perbaikan berkas tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023

Baca Juga: Pemilihan Lokasi Ujian dan Cetak Kartu Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Dimulai Hari Ini

Peserta Verval sasaran 2 dan 3, pelaksanaan pendaftaran hingga perbaikan berkas oleh guru sebagai berikut.

1. Pendaftaran tanggal 22 – 27 Februari 2023

2.Perbaikan berkas tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023

Para peserta PPG Dalam Jabatan sesuai syarat di atas, verval sasaran 1, 2, 3 berkesempatan dapat tunjangan guru dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.

Adapun dokumen, syarat dan hal terkait lainnya, mengenai verifikasi dan validasi bagi guru dapat dilihat di laman atau surat edaran terkait. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler