TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Gagal Cair jika Penerima Mengalami Hal Berikut, Penting untuk Diketahui, Cek!

5 Maret 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi TPG triwulan 1 tahun 2023 bisa jadi gagal cair jika guru mengalami hal berikut /Knowledge Train/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) mari merapat. Berikut informasi penting yang harus diketahui.

TPG merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud kepada guru yang sudah sertifikasi dan juga memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan.

TPG triwulan 1 ini menurut jadwal akan cair pada bulan Maret 2023 ini, sebab menurut informasi bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran untuk disalurkan kepada penerima TPG.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi tanggal pencairan TPG triwulan 1 yang digadang akan cair di bulan ini.

Sebagai informasi, ternyata TPG triwulan 1 tahun 2023 bisa saja gagal cair dan batal diterima oleh guru karena adanya hal tertentu.

Baca Juga: Selamat, 1 Juta Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS dan ASN PPPK, Kemenpan RB Siapkan Ini

Hal itu karena sebenarnya TPG diberikan khusus untuk guru yang sudah sertifikasi. Dan khusus untuk guru ASN mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 sebagai juknis pemberian tunjangan kepada guru ASN daerah.

Dan hingga saat ini peraturan tunjangan untuk guru masih mengacu pada Permendikbud tersebut dan berlaku sebelum adanya peraturan baru dari Kemdikbud.

Sebagaimana diketahui, bahwa ternyata TPG bisa jadi gagal cair karena adanya 6 hal ini. Apa saja? Simak informasinya berikut.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H Tahun 2023 Bali Kota Denpasar

  1. NUPTK guru tidak valid
  2. Tugas tambahan guru belum atau tidak valid
  3. Pangkat dan golongan tidak terdeteksi
  4. Siswa belum masuk rombel
  5. Guru tidak memiliki sekolah induk
  6. NIP tidak sinkron dengan tanggal lahir

Sebagai guru penerima tunjangan TPG maka sebaiknya selalu cek apakah data yang dimasukkan sudah benar atau masih ada yang salah.

Guru juga sebaiknya selalu mengecek data di Dapodik atau Verval GTK untuk mereview apakah ada kesalahan data yang diinput.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Jadi Tanggal Ini? Simak Keterangan dari Kemdikbud Berikut

Tidak hanya pada data-data pribadi saja, beberapa data pendukung juga harus dipastikan valid serta berdasarkan fakta.

Selain itu, salah satu syarat mutlak agar guru bisa menerima TPG adalah terdaftar di Dapodik serta memiliki sekolah utama atau sekolah induk.

Pasalnya jika data yang diinput ternyata tidak benar atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka bersiap saja untuk gagal menjadi penerima TPG triwulan 1 tahun 2023 ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler