Info Baru, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Berubah, Ada Perubahan Penempatan 

15 Maret 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi perubahan penempatan hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 /Pemkot Semarang

BERITASOLORAYA.com - Terdapat perubahan dari hasil PPPK guru tahun 2022 mengenai penempatan untuk sejumlah tenaga pendidik.

Perubahan penempatan PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 149 tahun 2023.

Juknis tersebut menyebutkan tentang adanya perubahan penempatan yang pada dasarnya terkait Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK tahun 2022 untuk guru di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Juknis ini menyampaikan informasi penting bagi guru honorer yang sudah mendaftar sebagai pelamar PPPK guru tahun 2022. Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam Keputusan Menteri tersebut.

Baca Juga: Investasi Emas dengan Antam, Harga Beli Lagi Turun, Investor Segera Merapat

1. Penyesuaian penetapan kebutuhan ASN PPPK  di Pemda terdapat sejumlah 108.659 orang yang berada di 472 instansi. Rincian formasi disampaikan  dalam lampiran yang tertuang pada juknis.

2. Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan ASN PPPK dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) dan juga berpedoman dengan peraturan perundang-undangan.

3. Seluruh biaya yang disebabkan keputusan ini akan dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah (Pemda).

Juknis diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. Akan tetapi, jika nantinya ada perubahan dalam juknis, maka disampaikan bahwa akan diubah sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Penting! 3 Kesalahan Besar Saat Investasi Emas untuk Investor, Satu Langkah Ini Bisa Buat Buntung

Sementara untuk perubahan penyesuaian penetapan seleksi PPPK guru tahun 2022, diberikan contoh yang ada di Pemerintah Aceh untuk guru Agama Islam.

1. Pelamar PPPK guru yang awalnya memperoleh penempatan di SMA N 1 Kota Jantho berubah penempatannya menjadi SLB N Kota Jantho.

2. Pelamar PPPK guru yang awalnya memperoleh penempatan di SMA N 1 Kota Tanah Pasir berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Nisam.

3. Pelamar PPPK guru yang awalnya memperoleh penempatan di SMA N 1 Sawang berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Trumon.

Baca Juga: Penting! 3 Kesalahan Utama dalam Investasi Emas di Masa Sekarang, Nomor 2 Paling Sepele

4. Pelamar PPPK guru yang awalnya memperoleh penempatan di SMA N 1 Matang Kulit berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Labuhan Haji Barat.

5. Pelamar PPPK guru yang awalnya memperoleh penempatan di SMK N Kuta Cane berubah penempatannya menjadi SMA N 2 Langsa. 

6. Pelamar PPPK guru yang awalnya memperoleh penempatan di SMA N 1 Takengon berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Kutacani.

Adapun daftar penyesuaian penempatan pelamar PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 secara lengkap dan detailnya dapat klik link ini.

Baca Juga: Catat! Uji Kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023 Sebentar Lagi, Simak Lokasi, Jadwal, dan Keterangan Lainnya

Demikian informasi mengenai adanya penyesuaian penempatan seleksi PPPK guru tahun 2022 yang disampaikan dalam juknis baru Menpan-RB.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler