4 Kategori P1 Ini Dapat Tempat Khusus pada Seleksi ASN PPPK Guru 2023, Tanpa Tes Bahkan Langsung Ditempatkan

15 Maret 2023, 16:46 WIB
Dirjen GTK nunuk Suryani memberi kepastian terhadap pelamar P1 ASN PPPK Guru yang batal memperoleh penempatan /Dok. Kemdikbudristek

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 3.043 pelamar Prioritas 1 atau P1 gagal mendapatkan penempatan pada seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022. Namun kini, nasib P1 yang tak begitu jelas hampir menemui titik terang dan bahkan hanya tinggal menunggu penempatan jadi ASN PPPK Guru tahun 2023.

 

Setelah sebelumnya pelamar P1 pupus harapan karena gagal ditempatkan sebagai ASN PPPK Guru tahun 2022, akhirnya kini kembali mendapat kesempatan istimewa yang langsung disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Gagalnya penempatan pada 3.043 pelamar P1 PPPK Guru tahun 2022 juga merupakan bagian dari proses sanggah, bukan sebuah pembatalan pada hasil kelulusan.

Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi

Nunuk menyampaikan agar para pelamar P1 tidak berkecil hati dengan keputusan pemerintah sebelumnya, terkait pembatalan penempatan pelamar P1 menjadi bagian dari PPPK Guru tahun 2022. Lantaran, kini justru P1 mendapat kebijakan tempat yang diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK tahun 2023.

Kebijakan tersebut berupa keringanan bagi pelamar P1 dalam seleksi ASN PPPK Guru tahun 2023. Nantinya para tenaga pendidik pelamar P1 tidak perlu mengikuti tes seleksi lagi dan bahkan tinggal menunggu penempatan.

Jaminan ini tentunya diharapkan akan bisa memunculkan senyum sumringah bagi pelamar P1, sebab Dirjen GTK Nunuk Suryani juga telah melakukan interupsi pada pemerintah daerah agar segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...

“Kami sangat menghimbau kepada pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, agar segera merekap formasi tersebut, demi tercapainya penempatan formasi guru secara merata serta yang terpenting adalah agar guru mendapatkan pendapatan yang layak,” tutur Nunuk Suryani dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman gurudiknas.kemendikbud.go.id Rabu, 15 Maret 2023.

Nunuk juga menegaskan beberapa hal penting dan perlu digarisbawahi oleh pelamar P1 PPPK Guru tahun 2022 yang gagal mendapat penempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara ASN.

1. Poin pertama, pembatalan 3.043 pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 tersebut adalah hanya penempatan saja bukan kelulusan. Soal gagalnya penempatan disebabkan karena proses sanggah dalam seleksi.

Baca Juga: Soal Rencana Honorer Batal Dihapus, Komisi IX DPR: Akan Menjadi Kenyataan Jika...

2. Poin kedua, pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 akan menjadi prioritas menjadi ASN PPPK dan tetap berstatus P1.

3. Poin ketiga, pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 sama sekali tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

4. Point keempat, pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 otomatis akan diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK tahun 2023 dengan tetap menggunakan status P1.

Jalan mulus baru berupa jaminan penempatan pelamar P1 menjadi bagian dari ASN PPPK Guru tahun 2023, ditegaskan nunuk mencakup 4 kategori khusus meliputi:

Baca Juga: Update Pernyataan Menpan RB Soal Penghapusan Honorer: Targetnya Tidak Ada PHK Massal

1. Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II

THK-II yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN

Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG

Lulusan PPG yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta

Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab Motis 2023 yang Sering Ditanyakan, Simak Selengkapnya Mulai Pengiriman Motor Sampai Tiket

Empat kategori P1 tersebut bernasib mujur mendapatkan tempat khusus pada seleksi ASN PPPK Guru tahun 2023, bahkan tanpa seleksi dan langsung mendapat penempatan dari pemerintah.

Semoga informasi dari Dirjen GTK ini bisa membantu kepastian bagi pelamar P1 untuk mendapatkan penempatan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler