Waduh! 32 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Dibatalkan Penempatannya, Kepala BKPSDM Beri Keterangan

15 Maret 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dapat pembatalan penempatan /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 32 pelamar P1 PPPK guru 2022 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya oleh Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK.

Hal ini terkait dengan pembatalan penempatan sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang beberapa waktu lalu diumumkan oleh Ditjen GTK dan ditandatangani oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Situbondo memberikan pernyataan bahwa ia baru mengetahui jika terdapat pembatalan penempatan pelamar P1 PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Tidak Ada PHK Massal, Pemerintah Siapkan 700 Ribu Formasi untuk Tenaga Honorer

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Kepala BKPSDM menyatakan jika pihaknya tengah menyusuri persoalan pembatalan 32 pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Kabupaten Situbondo dan memperoleh informasi dari Kantor Regional II BKD Surabaya.

“Informasi sementara dari Kantor Regional II BKD Surabaya terkait alasan pemerintah pusat membatalkan karena nilai yang dimiliki 32 orang yang baru masuk calon PPPK itu lebih tinggi dibandingkan dengan 32 calon guru PPPK yang dibatalkan,” ucap Kepala BKPSDM.

Kepala BKPSDM melanjutkan dalam penyampaiannya bahwa pihaknya tidak diikutsertakan dalam proses rekrutmen PPPK Guru 2022. Kemudian Pemerintah Kabupaten Situbondo hanya mengajukan formasi sebanyak 345 PPPK Guru terhadap Kementerian PANRB.

Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besar BOSP yang Didapat? Simak Ulasan Berikut, Cara Menghitung dan Ketentuannya

Dalam penjelasan Kepala BKPSDM, ajuan formasi PPPK Guru sebanyak 345 formasi dilandaskan dari kemampuan keuangan Pemda sebab gaji dan tunjangan yang diperoleh guru PPPK berasal dari Pemerintah Kabupaten.

Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa terdapat 665 calon PPPK Guru 2022 yang lulus nilai ambang batas atau passing grade. Akan tetapi, kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo hanya mampu mengakomodasi 345 formasi PPPK Guru 2022.

Salah satu pelamar P1 PPPK guru 2022 di Kabupaten Situbondo, Feni Febriani yang mengalami pembatalan penempatan merasa terkejut saat memperoleh surat pengumuman pembatalan tersebut.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 550 Ribu Guru Honorer Ini Akhirnya Dapat Penempatan, Jadwal Selanjutnya

“Tentunya kami sangat kecewa dengan SE itu, padahal kami sudah dinyatakan lolos nilai ambang batas dan lolos administrasi berkas. Setelah lebih dari setahun menunggu pengumuman penempatan, justru kami dibatalkan,” ujar Feni Febriani.

Feni Febriani sebagai salah satu pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Kabupaten Situbondo mengharapkan agar pemerintah setempat dapat menyodorkan solusi bagi 32 pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Kabupaten Situbondo yang mengalami pembatalan penempatan.

Salah satu solusi yag diharapkan oleh Feni Febriani yaitu melalui penambahan kuota formasi guru PPPK sesuai dengan jumlah yang dibatalkan di Kabupaten Situbondo, yaitu 32 formasi guru.

Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi

Sementara itu, Selasa, 14 Maret 2023, Ditjen GTK melalui unggahan Instagramnya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022.  

Pada unggahan tersebut disampaikan oleh Ditjen GTK bahwa terdapat 4 poin penting terkait 3.043 pelamar P1 PPPK Guru yang mengalami pembatalan penempatan.

Salah satunya, para pelamar P1 PPPK Guru 2023 tetap menjadi prioritas untuk seleksi PPPK Guru 2023 dan diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK.

Selain itu, 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan akan diikutsertakan seleksi PPPK 2023 tanpa melakukan tes ulang. Informasi selengkapnya tentang poin penting dapat dilihat di sini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler