RESMI, Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, Ada yang Dipangkas...

17 Maret 2023, 13:30 WIB
Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Banyak guru yang belum sertifikasi atau non sertifikasi sebab masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.

Dari banyaknya guru non sertifikasi, Kemdikbud Ristek membuat regulasi resmi persoalan guru yang belum sertifikasi.

Regulasi resmi dari Kemdikbud untuk guru yang belum sertifikasi tertuang dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat aturan mengenai guru yang belum sertifikasi dan mekanisme khususnya.

Adapun untuk guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

Baca Juga: DIDESAK, Guru yang Belum Dapat Penempatan Formasi, Nunuk Suryani Tegaskan Ini ke Pemda. Ada Pembatalan?

1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan

6. Bebas Narkotika

7. Berkelakuan baik

8. Terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan

Baca Juga: SAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Resmi Dinaikkan hingga 2 Kali Lipat. Tendik Merapat...

Perlu diketahui bahwa untuk regulasi Permendikbud tersebut adalah keputusan yang terbaru dan ada yang berbeda dari persyaratan guru dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Adapun yang menjadi perbedaan adalah pada tahun minimal mengajar atau menjadi guru, yaitu menjadi tiga tahun terakhir.

Tidak seperti di regulasi sebelumnya yang mengharuskan guru telah mengajar selama lima tahun.

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik untuk guru non sertifikasi yang baru mengajar kurang dari lima tahun, sebab ada regulasi yang memangkas syarat tahun mengajar guru.

Baca Juga: Gawat Darurat, Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Cair? Mungkin Persyaratan Ini Nggak Terpenuhi…

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa guru Dalam Jabatan adalah guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Kemudian guru Dalam Jabatan adalah guru yang sesuai dengan kriteria di bawah ini:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian 1 dan 2.

Itulah keputusan terbaru Kemdikbud Ristek mengenai guru non sertifikasi yang berlaku pada tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler