Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

18 Maret 2023, 19:52 WIB
Para guru non sertifikasi, jangan sampai melewatkan informasi penting dari Kemdikbud terkait program PPG Dalam Jabatan 2023. /



BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi, jangan sampai melewatkan informasi penting dari Kemdikbud terkait program sertifikasi yang akan dibuka kembali tahun 2023 ini.

Kemdikbud dipastikan akan kembali membuka pendaftaran seleksi program sertifikasi bagi guru dalam jabatan di tahun 2023.

Program sertifikasi bagi guru yang mengajar di bawah naungan Kemdikbud ini juga disebut program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Lakukan Hal Ini…

Sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud telah meminta puluhan ribu guru non sertifikasi berbagai kategori untuk melakukan pendaftaran dalam rangka verifikasi dan validasi ulang.

Para guru non sertifikasi yang diminta melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas ini disebut dengan peserta verval sasaran 1 sampai 5.

Pada surat edaran terbaru, Ditjen GTK Kemdikbud meminta guru non sertifikasi yang termasuk kategori guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas. Guru non sertifikasi kategori ini juga disebut dengan peserta verval sasaran 5.

Baca Juga: Lance Reddick, Bintang Dari Film John Wick Meninggal di Usia 60 Tahun

Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar
melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023
(Peserta Verval Sasaran 5),” tulis Ditjen GTK Kemdikbud dalam surat tertanggal 6 Maret 2023 tersebut.

Pada bagian lampiran, disebutkan bahwa jumlah peserta verval sasaran 5 ini tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Jika ditotal, jumlah guru non sertifikasi yang termasuk kategori ini ada 1.982 orang.

Namun, dalam surat yang sama, Ditjen GTK Kemdikbud menegaskan bahwa guru-guru yang bisa melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas juga harus memenuhi beberapa persyaratan standar.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…

Beberapa persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 ini sesuai dengan yang ada di Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain guru harus termasuk peserta verval, terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar atau bertugas sebagai kepala sekolah, sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, dan berusia maksimum 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Nah, bagi guru yang memenuhi kriteria di atas, diwajibkan untuk mengunggah sejumlah berkas melalui akun SIMPKB masing-masing agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Calon PPPK Tenaga Teknis Bersiap, Formasi yang Tersedia Mencapai Ratusan Ribu, Begini Penjelasan Menpan RB

Proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 13 sampai 19 Maret 2023. Setelah itu, akan ada perbaikan berkas pada tanggal 15 sampai 21 Maret 2023.

Kemudian, proses verifikasi dan validasi oleh petugas akan berjalan pada tanggal 15 sampai 25 Maret 2023. Terakhir, pengumuman hasil verval akan diumumkan pada 28 Maret 2023.

Untuk melihat berkas-berkas yang perlu diunggah, silakan mengunjungi artikel berikut ini.

Baca Juga: Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Demikian informasi mengenai agenda bagi guru non sertifikasi yang akan berakhir pada esok hari, 19 Maret 2023 sesuai surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler